Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo

Gedung Bea Cukai. (Foto: dok. Bea Cukai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang kasus dugaan suap pengurusan impor yang menjerat bos PT Blueray Cargo, John Field, mengungkap dugaan aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memeriksa John Field dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6). Dalam sidang itu, jaksa membacakan rincian dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut jaksa, kode BC1 mengacu kepada Djaka Budhi Utama selaku Dirjen Bea dan Cukai. Sementara kode BC2 ditujukan kepada mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, sedangkan BC3 merujuk kepada Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Rp 1 miliar. Betul?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab John Field.

Jaksa Sebut Ada Pemberian Berkala hingga Januari 2026

Dalam persidangan, jaksa kemudian menguraikan pola pemberian serupa yang disebut berlangsung pada Agustus, September, Oktober, November, Desember 2025 hingga Januari 2026.

Berdasarkan catatan yang dibacakan di persidangan, Djaka disebut menerima Rp3 miliar setiap bulan selama periode tersebut.

Jika diakumulasi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, total dana yang diduga mengalir kepada Djaka mencapai Rp21 miliar.

Baca juga:

KPK Belum Mau Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi, Tunggu Hasil Sidang Blueray Cargo

Jaksa juga mendalami alasan John Field meyakini uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang tercantum dalam kode-kode tersebut.

Menurut John, keyakinan itu muncul karena ia tidak pernah mendengar adanya keluhan dari Orlando Hamonangan alias Ocoy, yang disebut berperan sebagai penghubung dalam perkara tersebut.

“Dan itu meyakinkan Pak John bahwa uang itu sampai kepada kode-kode itu?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab John.

Nama Djaka Budhi Sudah Muncul dalam Surat Dakwaan

Sebelumnya, nama Djaka Budhi Utama juga telah tercantum dalam surat dakwaan yang disusun KPK.

Jaksa menyebut Djaka bersama sejumlah pejabat DJBC sempat menghadiri pertemuan dengan para pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi.

Baca juga:

Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir

Dalam perkara ini, John Field bersama Dedy dan Andri didakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar serta berbagai fasilitas hiburan dan barang mewah kepada sejumlah pejabat DJBC.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar ketentuan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 606 ayat (1) UU KUHP juncto aturan penyesuaian pidana serta ketentuan mengenai penyertaan pidana korporasi. (Pon)

#Dirjen Bea Dan Cukai #Impor #Kasus Suap #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Bagikan