KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar

Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, ditangkap KPK usai terlibat kasus suap. Foto: MerahPutih/Didik Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan rekayasa proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lombok Barat.

Pada kasus ini, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima aliran dana Rp 10,8 miliar dari pengaturan proyek yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga:

KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi

Dirut PT Air Minum Giri Menang Diatur agar Dapat Proyek Dinas PUPRPKP Lombok Barat

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, skema tersebut bermula ketika Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, diduga diatur agar memperoleh berbagai proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.

Namun, Sudirman disebut tidak menggunakan perusahaan miliknya secara langsung. Sebaliknya, ia diduga memakai modus "pinjam bendera" dengan memanfaatkan nama sejumlah perusahaan lain agar CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) tidak tercatat sebagai pemenang proyek.

SUD kemudian meminjam bendera kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.

kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (21/7)

Menurut KPK, cara tersebut dilakukan agar dugaan konflik kepentingan tidak mudah diketahui publik. Sudirman juga disebut mengirim daftar paket pekerjaan berikut nama penyedia yang akan dimenangkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP.

Penyidik menduga panitia pengadaan kemudian menambahkan syarat tertentu, seperti surat dukungan alat dan pemasok material, untuk mempersempit peluang peserta lain memenangkan tender.

Lewat pola tersebut, proyek senilai Rp 17,9 miliar berhasil dikuasai. Meski menggunakan nama perusahaan lain, pekerjaan diduga tetap dikendalikan CV DKK sebelum disubkontrakkan kepada pihak ketiga.

Baca juga:

KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar

KPK Duga Dirut PT Air Minum Giri Menang Dapat Untung Rp 10,6 Miliar

KPK memperkirakan, Sudirman meraup keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar dari proyek tersebut setelah memberikan fee tiga persen kepada perusahaan yang dipinjam identitasnya.

Tak berhenti di situ, CV DKK juga diduga menggarap proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat. Total dana yang diterima melalui berbagai proyek itu mencapai Rp 41,7 miliar.

"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ujar Taufik.

Baca juga:

KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa

Atas temuan tersebut, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)

#KPK #Kasus Suap #Tersangka #Bupati Lombok Barat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan