MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan rekayasa proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lombok Barat.
Pada kasus ini, Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini diduga menerima aliran dana Rp 10,8 miliar dari pengaturan proyek yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca juga:
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Dirut PT Air Minum Giri Menang Diatur agar Dapat Proyek Dinas PUPRPKP Lombok Barat
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, skema tersebut bermula ketika Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman, diduga diatur agar memperoleh berbagai proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
Namun, Sudirman disebut tidak menggunakan perusahaan miliknya secara langsung. Sebaliknya, ia diduga memakai modus "pinjam bendera" dengan memanfaatkan nama sejumlah perusahaan lain agar CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) tidak tercatat sebagai pemenang proyek.
SUD kemudian meminjam bendera kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat.
kata Taufik dalam jumpa pers di Gedung KPK, Selasa (21/7)
Menurut KPK, cara tersebut dilakukan agar dugaan konflik kepentingan tidak mudah diketahui publik. Sudirman juga disebut mengirim daftar paket pekerjaan berikut nama penyedia yang akan dimenangkan kepada Kepala Dinas PUPRPKP.
Penyidik menduga panitia pengadaan kemudian menambahkan syarat tertentu, seperti surat dukungan alat dan pemasok material, untuk mempersempit peluang peserta lain memenangkan tender.
Lewat pola tersebut, proyek senilai Rp 17,9 miliar berhasil dikuasai. Meski menggunakan nama perusahaan lain, pekerjaan diduga tetap dikendalikan CV DKK sebelum disubkontrakkan kepada pihak ketiga.
Baca juga:
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
KPK Duga Dirut PT Air Minum Giri Menang Dapat Untung Rp 10,6 Miliar
KPK memperkirakan, Sudirman meraup keuntungan sekitar Rp 10,6 miliar dari proyek tersebut setelah memberikan fee tiga persen kepada perusahaan yang dipinjam identitasnya.
Tak berhenti di situ, CV DKK juga diduga menggarap proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat. Total dana yang diterima melalui berbagai proyek itu mencapai Rp 41,7 miliar.
"Dari uang-uang yang diterima sejumlah Rp 41,7 miliar oleh SUD melalui CV DKK, di antaranya dialirkan kepada LAZ selaku Bupati sebesar Rp 10,8 miliar," ujar Taufik.
Baca juga:
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Atas temuan tersebut, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. (Pon)

