Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026.

Aturan ini memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.

Baca juga:

KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai

Insentif untuk Industri MRO dan Petrokimia

Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0% berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam perawatan serta perbaikan pesawat. Insentif ini diharapkan menekan biaya operasional sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri lebih kompetitif.

Sementara itu, impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia juga mendapat tarif Bea Masuk 0% selama enam bulan. Penurunan biaya bahan baku ini diharapkan membantu industri petrokimia memproduksi dengan lebih efisien, yang pada akhirnya berdampak pada berbagai sektor lain yang menggunakan produk petrokimia.

Baca juga:

DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional

Arahan Presiden Prabowo

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang menyebabkan biaya produksi meningkat. Dengan beban biaya lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usaha, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing.

Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Minggu (26/7).

Ketentuan Teknis

  • PMK Nomor 50 Tahun 2026: berlaku 7 hari setelah diundangkan (ditetapkan 15 Juli 2026).

  • Pos tarif LPG: 9845.10.00 dan 9845.20.00, berlaku 6 bulan.

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026: mengatur kriteria perusahaan jasa MRO yang berhak atas insentif.

  • Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026: mengatur kriteria perusahaan petrokimia yang dapat memanfaatkan fasilitas impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00.

#Bea Cukai #Impor #LPG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Pemerintah terbitkan PMK 50/2026, Bea Masuk 0% untuk impor suku cadang pesawat MRO dan LPG bahan baku petrokimia. Kebijakan menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG
Indonesia
Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan B50, ini Target Besar di Balik Program Biodiesel
Indonesia sudah resmi menerapkan B50. Kini, Indonesia menjadi negara pertama yang pakai biodiesel 50 persen.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Indonesia Jadi Negara Pertama yang Terapkan B50, ini Target Besar di Balik Program Biodiesel
Indonesia
Cadangan Devisa Indonesia Cuma Naik Tipis, Cukup Buat 5,5 Bulan Impor
Pada RDG Bulanan 18 Juni 2026, BI juga melanjutkan pengetatan kebijakan moneter dengan kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Cadangan Devisa Indonesia Cuma Naik Tipis, Cukup Buat  5,5 Bulan Impor
Indonesia
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Fenomena downtrading sendiri menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian dalam pembahasan kebijakan cukai hasil tembakau.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah
Indonesia
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial, seperti mengganggu citra bangsa dan penyebaran penyakit dari bakteri atau virus yang melekat pada pakaian bekas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Kemenkeu Sita 43 Kontainer Berisi 4.687 Barang Bekas Senilai Rp 37,5 Miliar
Indonesia
B50 Segera Meluncur 1 Juli 2026, Indonesia Berpeluang Hemat Devisa Rp 157 Triliun
BBM B50 segera meluncur 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut bisa menghemat devisa negara hingga Rp 157 triliun.
Soffi Amira - Rabu, 17 Juni 2026
B50 Segera Meluncur 1 Juli 2026, Indonesia Berpeluang Hemat Devisa Rp 157 Triliun
Indonesia
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penyidik tengah mencermati fakta persidangan kasus korupsi Bea Cukai yang menyeret nama Djaka Budhi Utama dan sejumlah pejabat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
KPK Cermati Nama Djaka Budhi Utama yang Muncul dalam Sidang Korupsi Bea Cukai
Indonesia
Harga Pertamax Naik, DPR Ingatkan Tarif Listrik dan LPG Subsidi Terancam Terdampak
Kenaikan harga Pertamax masih menjadi polemik. DPR mengingatkan tarif listrik hingga LPG subsidi ikut terdampak.
Soffi Amira - Minggu, 14 Juni 2026
Harga Pertamax Naik, DPR Ingatkan Tarif Listrik dan LPG Subsidi Terancam Terdampak
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Bagikan