Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Indonesia Terapkan Bea Masuk 0% Suku Cadang Pesawat dan Impor LPG

Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 sebagai bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026.

Aturan ini memberikan tarif Bea Masuk 0% untuk impor barang tertentu yang digunakan industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat serta impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia.

Baca juga:

KPK Sita Suku Cadang Kendaraan Dilarang Impor di Kasus OTT Bea Cukai

Insentif untuk Industri MRO dan Petrokimia

Bagi industri MRO, tarif Bea Masuk 0% berlaku untuk impor barang dan bahan yang digunakan dalam perawatan serta perbaikan pesawat. Insentif ini diharapkan menekan biaya operasional sehingga layanan perawatan pesawat di dalam negeri lebih kompetitif.

Sementara itu, impor LPG sebagai bahan baku industri petrokimia juga mendapat tarif Bea Masuk 0% selama enam bulan. Penurunan biaya bahan baku ini diharapkan membantu industri petrokimia memproduksi dengan lebih efisien, yang pada akhirnya berdampak pada berbagai sektor lain yang menggunakan produk petrokimia.

Baca juga:

DPR RI Tekankan Pengelolaan Limbah Terintegrasi Guna Menjamin Keberlanjutan Industri Petrokimia Nasional

Arahan Presiden Prabowo

Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu dunia usaha menghadapi tekanan ekonomi global yang menyebabkan biaya produksi meningkat. Dengan beban biaya lebih rendah, pelaku usaha diharapkan dapat menjaga kegiatan usaha, meningkatkan efisiensi, dan tetap berdaya saing.

Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto, Minggu (26/7).

Ketentuan Teknis

  • PMK Nomor 50 Tahun 2026: berlaku 7 hari setelah diundangkan (ditetapkan 15 Juli 2026).

  • Pos tarif LPG: 9845.10.00 dan 9845.20.00, berlaku 6 bulan.

  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026: mengatur kriteria perusahaan jasa MRO yang berhak atas insentif.

  • Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026: mengatur kriteria perusahaan petrokimia yang dapat memanfaatkan fasilitas impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00.

#Bea Cukai #Impor #LPG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Adapun wacana penerapan Cukai MBDK telah bergulir sejak lama dan terus mengalami penundaan hingga ditargetkan berlaku pada semester II-2027.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Cukai Minuman Berpemanis Bakai Diterapkan di 2027
Indonesia
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Bea Cukai Surakarta mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 ml MMEA. Potensi kerugian negara mencapai Rp12,53 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Beredar isu di media sosial, eks Menkeu Purbaya dilantik menjadi Dirjen Bea Cukai. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pasca Tak Jadi Menkeu, Purbaya Kini Jabat Dirjen Bea Cukai
Indonesia
Menkeu Suahasil Nazara Segera Rombakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Fokus Kementerian Keuangan saat ini akan memperkuat keuangan negara dan melanjutkan kebijakan yang sudah dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
Menkeu Suahasil Nazara Segera Rombakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
Instruksi Menkeu Baru Suahasil Nazara ke Bea Cukai: Pak Djaka Gempur Terus
Menkeu Suahasil Nazara yang baru dilantik hari ini secara khusus menantang Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama
Wisnu Cipto - Senin, 14 September 2026
Instruksi Menkeu Baru Suahasil Nazara ke Bea Cukai: Pak Djaka Gempur Terus
Indonesia
Kuota Subsidi LPG 3 Kg Bakal Lebihi Batas, Pemerintah Bakal Ubah Tata Kelola
"Kalau solusinya hanya menambah kuota, persoalan subsidi tidak pernah selesai. Yang harus kita benahi adalah tata kelolanya," ujar Anggia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Kuota Subsidi LPG 3 Kg Bakal Lebihi Batas, Pemerintah Bakal Ubah Tata Kelola
Indonesia
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Terkait potensi terjadinya downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga yang lebih murah, Purbaya mengatakan hal tersebut bergantung pada kondisi pasar
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu
Indonesia
Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla
Presiden Prabowo Subianto menyoroti pengawasan Bea dan Cukai di tengah maraknya praktik penyelundupan.
Frengky Aruan - Jumat, 14 Agustus 2026
Marak Penyelundupan, Prabowo ‘Sentil’ Bea Cukai dan Bakamla
Indonesia
Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas, Kemenkeu: Sindikat Diberi Insentif Tambahan dari PETI
Selama ada kegiatan PETI, jaringan penyelundup akan terus melakukan modifikasi modus operandi agar emas dapat keluar dari wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 Agustus 2026
Gagalkan Penyelundupan 23,7 Kilogram Emas, Kemenkeu: Sindikat Diberi Insentif Tambahan dari PETI
Indonesia
Pengujian Tabung CNG 3 Kg Pengganti LPG Dilakukan di China
Bahlil berharap, agar pada Agustus pemerintah bisa melakukan perkenalan CNG 3 kg kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 Agustus 2026
Pengujian Tabung CNG 3 Kg Pengganti LPG Dilakukan di China
Bagikan