MerahPutih.com - Bea Cukai mengungkapan penyelundupan 23,793 kilogram ekspor emas dengan nilai Rp 63 miliar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (14/8).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menduga keterlibatan perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam menyuplai para sindikat penyelundupan ekspor puluhan kilogram emas ke Hong Kong, China, dan Dubai.
Kasus itu diduga kuat memiliki hubungan dengan pihak PETI (penambangan emas tanpa izin). Sebelumnya, hal itu tidak terlalu marak, tapi sekarang marak karena ada insentif tambahan bagi mereka yang membawa keluar tanpa membayar,
ujar " kata Purbaya.
Ia menegaskan, hal tersebut tidak menyurutkan ketegasan Kementerian Keuangan untuk melakukan penguatan penerapan pada sektor bea keluar. Bahkan, kerja sama dengan otoritas pelabuhan dilakukan guna memperketat pengawasan di seluruh titik keluar wilayah Indonesia, serta melakukan investigasi untuk membongkar pemain utama di balik jaringan penyelundupan emas tersebut.
Baca juga:
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pihak berwenang akan terus meriset dan melakukan investigasi siapa 'pangkalan' (pemain utama) di balik kegiatan itu,
katanya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan puluhan kilogram emas.
Polri, siap menindaklanjuti potensi tindak pidana lanjutan, baik di sisi hulu maupun hilir. Tapi, Bea Cukai berada di garda terdepan dalam penindakan pelanggaran kepabeanan.
Selama ada kegiatan PETI, jaringan penyelundup akan terus melakukan modifikasi modus operandi agar emas dapat keluar dari wilayah Indonesia. PETI dipastikan memiliki kaitan erat dengan penyelundupan itu,
ungkapnya.