MerahPutih.com - Kasus penyelundupan emas ilegal dengan modus yang mengejutkan dan tergolong baru berhasil dibongkar.
Terungkapnya modus baru itu setelah dilakukan penggerebekan rumah dan toko emas White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Senin (17/8).
Baca juga:
Harga Emas Anjlok Hari Ini Saat Prabowo Pidato 2 Kali Sehari
Gel Emas Dimasukkan Celana Dalam
Kepada media, Selasa (18/8), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan penggerebekan hasil pengembangan kasus penyelundupan emas ilegal ke Dubai oleh warga negara India.
Menurut dia, emas dilebur menjadi serbuk lalu dicampur zat kimia hingga berubah menjadi gel. Dengan tekstur menyerupai kulit atau kenyal, gel emas sulit dikenali sebagai logam.
Pelaku lalu menyembunyikan emas gel dalam pakaian dalam yang dimodifikasi agar emas tidak terdeteksi mesin x-ray bandara.
Dimasukkan ke dalam celana dalam pria dan beha wanita. Untuk menghindari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta,
Dittipidter Bareskrim Brigjen Moh. Irhamni
Sitaan dari Penggerebekan Toko Emas di Sunter
Irhamni menjelaskan penggerebekan rumah dan toko emas White Classic Gold & Silver di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dilakukan Senin (17/8) kemarin.
Baca juga:
'Bos Gendut' Kampung Bahari Akhirnya Tumbang: BNN Sita Senpi, Emas Batangan, Hingga 98 Kg Sabu
Menurut dia, sindikat ini telah beroperasi selama delapan bulan. Sebelumnya, dua warga negara India sudah diamankan terkait kasus penyelundupan emas ke Dubai.
Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa:
- Satu batang emas seberat 1 kilogram
- Mesin jahit untuk modifikasi pakaian dalam
- Zat kimia dan blender untuk melebur emas
- Sejumlah buku rekening
30 Kg Emas Dilebur Per Hari
Sindikat penyelundupan emas internasional diduga mampu menghasilkan 30 kilogram emas per hari untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri.
Polri kini bekerja sama dengan Imigrasi, Bea Cukai, dan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan sindikat tersebut.
“Kami bekerja sama dengan Imigrasi, Bea Cukai, dan PPATK untuk menelusuri semua aliran transaksi keuangan ini,” tandas Brigjen Irhamni. (*)