MerahPutih.com - Kementerian Keuangan menetapkan penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 ditargetkan sebesar Rp 316,6 triliun, terkoreksi 1,2 persen dibandingkan proyeksi APBN 2026 sebesar Rp 320,6 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meyakini penerapan layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan efektif menekan peredaran rokok ilegal.
Kebijakan tersebut bisa menarik peredaran rokok ilegal ke dalam ekosistem legal melalui pembayaran cukai dengan tarif tertentu. Pelaku yang tetap menjalankan bisnis ilegal akan ditindak tegas.
Yakin (efektif tekan rokok ilegal). Karena saya sudah ketemu para pedagang rokok ilegal itu. Saya bilang saya kasih ruang. Nanti kalau sudah jadi, masuk kita ke layer baru itu. Kalau anda masih main-main, saya sikat,
kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/6).
Baca juga:
Hingga saat ini, pemerintah masih membahas rencana penerapan layer baru tersebut dengan DPR RI. Pembahasan akan dilakukan bersama Komisi XI DPR RI setelah pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 selesai.
Kami masih belum ketemu DPR untuk hal itu, Komisi XI ya. Kita akan ketemu Komisi XI setelah anggaran diselesaikan,
ujarnya.
Terkait potensi terjadinya downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok dengan harga yang lebih murah, Purbaya mengatakan hal tersebut bergantung pada kondisi pasar dan preferensi konsumen. Sebab, rokok ilegal justru memiliki harga yang lebih murah sehingga peralihan konsumsi akibat kebijakan cukai perlu dilihat secara lebih luas.
Itu tergantung pasar, kan selera orang masing-masing. Kan kalau ilegal lebih murah lagi, jadi itu downtrading ke mana? Kita atur supaya enggak langsung berkompetisi, supaya masih ada ada gap yang cukup,
jelas Bendahara Negara itu.