Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik

Contoh Desain bungkus rokok yang bakal ditetapkan Kementerian Kesehatan. ANTARA/HO - Kemenkes

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik, dengan poin utama penerapan plain packaging atau penyeragaman warna kemasan.

Baca juga:

Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok

Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menegaskan kemasan yang ada selama ini bukan sekadar wadah, melainkan juga sarana promosi untuk menarik perhatian anak dan remaja menjadi perokok.

Standardisasi kemasan atau plain packaging bertujuan mengurangi daya tarik produk, khususnya bagi anak dan remaja,

Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, di Jakarta, Jumat (5/6).

Efektivitas Plain Packaging

Menurut dia, berbagai studi internasional menunjukkan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau, meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar, serta mencegah inisiasi merokok pada anak dan perokok pemula.

Baca juga:

Inggris Larang Penjualan Rokok kepada Orang Kelahiran 2008, Bikin Generasi Pertama tanpa Tembakau

Dalam rancangan RPMK, lanjut Andi, identitas merek tetap dicantumkan sesuai ketentuan, namun dengan font dan warna seragam.

Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,

Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni

Masa Transisi 2 Tahun Sejak Juli 2026

Kemenkes menegaskan penyusunan RPMK dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak 2024. Forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian, hingga masukan dari masyarakat telah menjadi bagian dari proses.

Baca juga:

Penggunaan Rokok Elektrik Bawa Risiko Tersendiri bagi Remaja

Pemerintah memberikan masa transisi dua tahun sejak PP diundangkan, sekitar Juli 2026. Dilansir Antara, massa transisi itu kemungkinan masih bisa ditambah 12 bulan untuk penyesuaian pencantuman peringatan kesehatan. (*)

#Rokok #Rokok Elektronik #Kemenkes #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - 2 jam, 6 menit lalu
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Indonesia
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,9 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Wakil Menteri Kesehatan menantang Pemprov DKI Jakarta mewujudkan kawasan bebas asap rokok di Sudirman-Thamrin dan Kuningan sebagai contoh lingkungan sehat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Bagikan