MerahPutih.com - Temuan mengejutkan datang dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama koalisi orang muda.
Hasil survei penelitian IYCTC mendapati 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta terpasang dalam radius 500 meter dari sekolah, melanggar PP Nomor 28 Tahun 2024 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015.
Baca juga:
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
“Dari total 315 titik iklan rokok luar ruang yang ditemukan, hampir seluruhnya berada di warung, toko, dengan bentuk iklan mikro seperti banner, spanduk, stiker, yang dilewati siswa setiap hari,” kata peneliti IYCTC, Nalsali Ginting, Jumat (26/6).
Paparan Masif ke Anak Sekolah dengan Strategi Iklan Harga Murah
Nalsali menambahkan, 61,8 persen iklan rokok menonjolkan harga murah di bawah Rp 20 ribu, 44,1 persen menampilkan varian rasa buah manis, dan 40,2 persen menggunakan warna visual mencolok untuk menarik perhatian anak.
Pengosongan zona radius 500 meter dari iklan rokok adalah langkah darurat yang mendesak untuk menyelamatkan anak-anak dari adiksi,
Peneliti IYCTC, Nalsali Ginting
Survei mencatat ada 84.551 siswa di Jakarta yang terpapar promosi rokok setiap hari saat berangkat sekolah. Paparan paling besar terjadi pada kelompok usia rentan, yakni siswa SD sebanyak 29.211 anak dan siswa SMP sebanyak 24.176 anak.
Baca juga:
Kemenkes Tantang Pemprov DKI Wujudkan Sudirman–Thamrin Bebas Asap Rokok
Kecamatan Matraman menjadi titik temuan terbanyak, ditemukan 116 iklan rokok ilegal yang mengepung 109 sekolah, dengan kerapatan mencapai 24 iklan per km².
Tanah Abang menempati urutan kedua terdapat 102 iklan di dekat 104 sekolah. Dilansir Antara, kawasan Cilincing Jakut ada 97 iklan yang memapar hingga 288 sekolah, termasuk 123 sekolah TK dan SD.
Usulan Pengawasan Komunitas
Temuan ini memperlihatkan betapa masifnya penetrasi iklan rokok di ruang publik Jakarta, terutama di sekitar sekolah, sehingga menuntut langkah cepat dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk melindungi generasi muda.
Baca juga:
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengusulkan agar Jakarta memperbanyak program berbasis komunitas seperti Kampung KTR (Kawasan Tanpa Rokok).
“Jika SDM Satpol PP terbatas, libatkan organisasi orang muda untuk ikut mengawasi dan menindak pelanggaran iklan di tingkat kecamatan,” tandasnya. (*)