MerahPutih.com - Bea Cukai Jakarta bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara hingga Rp 8,66 miliar.
Riniannya, potensi kerugian negara yaitu yang pertama adalah penerimaan cukai sebesar Rp 6,67 miliar, pajak rokok kurang lebih Rp 667,28 juta serta PPN HT ataupun Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau sekitar Rp 1,2 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menegaskan, penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau/rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta.
Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada Sabtu (06/06) pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8.
Baca juga:
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal merek SS tanpa pita cukai yang kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan PY selaku supir truk dan YK selaku pengawas pengiriman.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PY, rokok ilegal tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali barang di Pamekasan, dengan tujuan sebuah gudang di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Pada Minggu (07/06), tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal merek SS dan 41 tanpa pita cukai yang tersimpan di gudang tersebut. Didapati fakta bahwa rokok yang berada di Gudang tersebut milik AS.
Pemberantasan rokok ilegal merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini menjadi wujud perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku usaha yang patuh terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,
ujarnya.
Keberhasilan penindakan rokok ilegal tersebut juga berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal dan menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari potensi kehilangan pekerjaan.