Ribuan Korban Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM Direhabilitasi 10 Tahun Terakhir

Jumat, 10 Desember 2021 - Zulfikar Sy

MeraPutih.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember. Ini menjadi momen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak asasi setiap insan manusia di dunia.

Pada kesempatan kali ini, Hari HAM Sedunia mengangkat tema mengenai kesetaraan. Artinya, semua manusia adalah sama.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri telah melakukan rehabilitasi terhadap 3.962 korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Baca Juga:

Tiga Poin Penting yang Terkandung di Draf Keppres Pelanggaran HAM Masa Lalu

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, rehabilitasi yang dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2012-2021 itu bukanlah pengganti bagi para korban untuk mencari kebenaran dan memperjuangkan keadilan.

“Kami tetap mendorong negara untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme pro yustisia maupun komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR),” kata Edwin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/12).

Mereka yang mendapatkan layanan LPSK merupakan korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM berat.

Antara lain, Peristiwa 65, peristiwa penghilangan orang secara paksa, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Jambu Keupok, Simpang KK, dan Rumah Geudong di Aceh.

Ia menjelaskan, rehabilitasi yang diberikan dalam bentuk layanan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial.

Baca Juga:

Kejagung Diminta Transparan Usut Dugaan Pelanggaran HAM Peristiwa Paniai

Edwin mengungkapkan, bantuan medis diberikan bagi 3.835 korban, rehabilitasi psikologis untuk 622 korban, dan rehabilitasi psikososial terhadap 31 korban.

Korban pelanggaran HAM berat yang telah direhabilitasi LPSK, domisilinya tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

"Terbanyak berada di Jawa Tengah (2.488), Sumatra Barat (538), Yogyakarta (284), Jawa Barat (178), dan Jawa Timur (152),” ungkapnya.

Selain tujuh peristiwa yang korbannya telah mendapatkan rehabilitasi LPSK, sambung dia, Komnas HAM juga menetapkan delapan peristiwa lain sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Antara lain, peristiwa penembakan misterius; Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II; peristiwa dukun santet Banyuwangi; Peristiwa Wasior, Peristiwa Wamena dan Paniai (Papua); Timor Timur, dan Abepura.

Dia menuturkan, khusus peristiwa pelanggaran HAM berat Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, ketiganya sudah pernah disidangkan melalui Pengadilan HAM.

Meskipun dalam putusan akhirnya, semua pelaku yang dihadapkan di muka persidangan divonis bebas.

“Kepemimpinan Presiden Jokowi baiknya menuntaskan PR (pekerjaan rumah) untuk menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat,” tutup Edwin. (Knu)

Baca Juga:

Isu Pelanggaran HAM dan Kebebasan Demokrasi Masih Jadi Masalah di Rezim Jokowi-Ma'ruf

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan