Isu Pelanggaran HAM dan Kebebasan Demokrasi Masih Jadi Masalah di Rezim Jokowi-Ma'ruf

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 20 Oktober 2021
Isu Pelanggaran HAM dan Kebebasan Demokrasi Masih Jadi Masalah di Rezim Jokowi-Ma'ruf

Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungan kerjanya ke Tarakan, Kalimantan Utara, Selasa (19/10). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/Laily Rachev

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin belum pro terhadap hak asasi manusia dari beberapa negara.

Salah satunya dengan mengundang panglima junta militer Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean pada April 2021.

Baca Juga

Upaya Kapolri Bentuk Polri Humanis Tak Hanya Berhenti di Fit and Proper Tes

“Alih-alih Indonesia sebagai salah satu pemimpin di negeri Asean, mempunyai suara progresif untuk memberikan seruan ataupun rekomendasi kepada pemerintah Myanmar, justru mengundang salah satu jenderal yang menginisiasi kudeta datang ke Asean Summit di Indonesia,” ujar Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam Catatan 2 Tahun Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Selasa (19/10).

Dia mengatakan pasifnya Indonesia dalam situasi kemanusiaan juga tergambar saat pengambilan suara di Majelis Umum PBB pada 18 Mei 2021. Yaitu mengenai pembahasan tahunan prinsip responsibility to protect (R2P) dan pencegahan genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Indonesia menolak resolusi terkait pembahasan R2P pada pertemuan tersebut,” ucap Fatia.

Selain itu, di level regional, Fatia berpendapat Indonesia gagal dalam mengedepankan prinsip HAM dan hanya mendorong kesepakatan-kesepakatan ekonomi ataupun keamanan.

“Indonesia tidak berupaya mendorong mekanisme yang progresif di tatanan Asia Tenggara terkait pemenuhan hak asasi manusia,” ungkapnya

Ia juga menilai, kondisi demokrasi justru semakin memburuk dengan abainya negara terhadap perlindungan, penghormatan dan pemenuhan HAM sebagai mandat konstitusi.

Hal ini dapat dilihat dari situasi kebebasan sipil yang semakin memburuk. Selain itu, semakin masifnya serangan terhadap pembela HAM.

Bahkan negara kian abai terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, pendekatan represif di Papua yang minim koreksi, minim komitmen terhadap instrumen HAM Internasional. Serta nihilnya partisipasi dalam pembuatan regulasi.

“Situasi kebebasan sipil yang semakin memburuk tercermin dari berlanjutnya represi di ruang publik," jelas Fatia.

Anggota KontraS, Fatia Maulidiyanti


Ia mencontohkan, berdasarkan data yang telah dihimpun KontraS, sepanjang periode September 2019–September 2021, telah terjadi setidaknya 360 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi.

Dia menjelaskan, pola pelanggarannya masih seputar pembubaran paksa yang seringkali diikuti dengan penangkapan sewenang-wenang.

Selain pembatasan kebebasan sipil yang terjadi di lapangan, maraknya serangan digital juga kian mengancam masyarakat yang aktif mengkritik dalam media digital.

“Kami melihat, serangan digital paling banyak terjadi pada pihak yang bicara tentang kinerja pemerintah, khususnya pada isu korupsi, dengan bentuk serangannya paling banyak berupa peretasan, ujar Fatia.

Kemudian, lanjutnya, permasalahan ini diperparah dengan keberadaan UU ITE dan pembentukan Virtual Police yang justru mengatur dan menindak ekspresi warga negara.

Dalam kasus penggunaan UU ITE ini, penindakan paling banyak terjadi dalam isu-isu yang mengkritik suatu institusi dengan korban yang paling banyak adalah warga sipil.

Wakil Koordinator Kontras Rivanlee Anandar mengatakan, ancaman model baru itu berupa upaya somasi kepada aktivis atau pembela HAM.

"Kami mencatat setidaknya dalam beberapa bulan terakhir setidaknya terdapat dua somasi oleh pejabat publik," kata Rivanlee.

Dua kejadian somasi tersebut, pertama dilakukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang ditujukan kepada aktivis ICW.

Kedua, somasi dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan kepada Mantan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Kordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.

Kedua kasus itu, menurut dia, memiliki pola serupa, yakni para aktivis HAM menyampaikan pendapat atau gagasannya yang berangkat dari hasil riset. Namun, lanjutnya, hal itu malah berujung pemolisian dengan dasar pencemaran nama, penghinaan dan berita bohong.

"Pejabat publik semestinya paham bahwa mereka terikat dengan etika dan kewajiban hukum yang salah satunya adalah dapat dikritik," ucapnya.

Menurut Rivanlee, resistensi terhadap kritik juga mencerminkan wajah pemerintahan yang otoriter, antikritik, dan tidak demokratis. Selain itu, ia mengatakan, upaya pembungkaman melalui somasi ini berpotensi menjadi pola kebiasaan baru.

"Artinya langkah yang diambil oleh dua pejabat publik kita dalam melakukan somasi itu adalah preseden buruk bagi kondisi demokrasi di Indonesia," ujar dia. (Knu)

Baca Juga

Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Kondisi Politik Nasional Memburuk

#Jokowi-Ma'ruf Amin #Kontras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Indonesia
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Meskipun pihak korban, Andrie Yunus, menduga keterlibatan 16 orang, TNI tetap berpegang pada hasil penyelidikan yang menetapkan empat tersangka
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total
Indonesia
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
4 Oknum Penyerang Aktivis Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer 29 April
Bagikan