Luhut Absen dalam Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia KontraS


Direktur Lokataru Haris Azhar saat menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (3/4/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana aktivis Haris Azhar dan koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4).
Di ruang sidang, ramai sejumlah pendukung Haris dan Fatia. Ada juga mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut menghadiri sidang. Sebelum sidang dimulai, Haris dan Fatia menyatakan siap mengikuti sidang.
"Siap," kata Haris singkat.
Baca Juga:
Pengadilan Susun Dakwaan untuk Haris Azhar dan Fatia KontraS
Sayangnya, Luhut Binsar Panjaitan tak menghadiri sidang pembacaan dakwaan itu. Ketidakhadiran Luhut disampaikan kuasa hukumnya, Juniver Girsang merespons sidang dakwaan Haris-Fatia.
Sidang kali ini masih di tahap pembacaan surat dakwaan sehingga menurut Juniver, kliennya belum perlu hadir secara langsung ke persidangan.
Juniver menyatakan kliennya siap datang ke sidang tersebut ketika sudah ada permintaan dari Majelis Hakim.
Baca Juga:
Haris Azhar dan Fatia KontraS Bakal Diserahkan ke Jaksa di Kasus Pencemaran Luhut
Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanty didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatia terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.
Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi lantas menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. (Knu)
Baca Juga:
Haris Azhar Sebut Kliennya Miliki Tanah di Cengkareng Secara Sah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Bus Tidak Lulus Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 16 Juta

Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel

KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri

MK Hapus Pasal-Pasal Sebar Hoaks yang Dipakai Luhut Pidanakan Haris Azhar Cs

Haris Azhar dan Fatia Dibebaskan, Amnesty : Ini Awal Baik Bagi Pembela HAM

KontraS Nilai Ketiga Capres Belum Tunjukkan Komitmen terhadap Penegakan HAM

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

KontraS Nilai Demokrasi Semakin Mundur di Periode Kedua Jokowi

Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan soal Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi

Luhut Ungkap Pernah Bantu Haris Azhar Lanjutkan Kuliah ke Harvard
