Luhut Absen dalam Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia KontraS

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 03 April 2023
Luhut Absen dalam Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia KontraS

Direktur Lokataru Haris Azhar saat menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin (3/4/2023). ANTARA/Syaiful Hakim

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana aktivis Haris Azhar dan koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/4).

Di ruang sidang, ramai sejumlah pendukung Haris dan Fatia. Ada juga mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut menghadiri sidang. Sebelum sidang dimulai, Haris dan Fatia menyatakan siap mengikuti sidang.

"Siap," kata Haris singkat.

Baca Juga:

Pengadilan Susun Dakwaan untuk Haris Azhar dan Fatia KontraS

Sayangnya, Luhut Binsar Panjaitan tak menghadiri sidang pembacaan dakwaan itu. Ketidakhadiran Luhut disampaikan kuasa hukumnya, Juniver Girsang merespons sidang dakwaan Haris-Fatia.

Sidang kali ini masih di tahap pembacaan surat dakwaan sehingga menurut Juniver, kliennya belum perlu hadir secara langsung ke persidangan.

Juniver menyatakan kliennya siap datang ke sidang tersebut ketika sudah ada permintaan dari Majelis Hakim.

Baca Juga:

Haris Azhar dan Fatia KontraS Bakal Diserahkan ke Jaksa di Kasus Pencemaran Luhut

Haris bersama-sama Fatiah Maulidiyanty didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE atau Pasal 14 ayat (2) subsidair Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum ini berawal dari laporan Luhut yang merasa nama baiknya dicemarkan Haris dan Fatia terkait siniar berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!'.

Laporan polisi dilayangkan pada September 2021, teregister dengan nomor: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi lantas menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka. (Knu)

Baca Juga:

Haris Azhar Sebut Kliennya Miliki Tanah di Cengkareng Secara Sah

#Haris Azhar #Kontras #PN Jakarta Timur
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Bus Tidak Lulus Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 16 Juta
Sebanyak 11 bus tidak lolos uji emisi menjalani sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (8/5).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Bus Tidak Lulus Uji Emisi, Ada yang Didenda Rp 16 Juta
Indonesia
Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel
Berdasarkan pantauan CCTV kantor Kontras, dua pria yang datang mengenakan pakaian hitam dan satu lagi memakai kaos berwarna krem.
Wisnu Cipto - Senin, 17 Maret 2025
Kantor KontraS Didatangi 3 Orang Tengah Malam Pasca-Aksi Geruduk Rapat RUU TNI di Hotel
Indonesia
KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan surat ke Komisi I dan Komisi III DPR RI.
Frengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri
Indonesia
MK Hapus Pasal-Pasal Sebar Hoaks yang Dipakai Luhut Pidanakan Haris Azhar Cs
Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Maret 2024
MK Hapus Pasal-Pasal Sebar Hoaks yang Dipakai Luhut Pidanakan Haris Azhar Cs
Indonesia
Haris Azhar dan Fatia Dibebaskan, Amnesty : Ini Awal Baik Bagi Pembela HAM
Pembebasan Haris Azhar menuai apresiasi.
Ikhsan Aryo Digdo - Selasa, 09 Januari 2024
Haris Azhar dan Fatia Dibebaskan, Amnesty : Ini Awal Baik Bagi Pembela HAM
Indonesia
KontraS Nilai Ketiga Capres Belum Tunjukkan Komitmen terhadap Penegakan HAM
Pemaparan ketiga capres dalam debat belum sepenuhnya menunjukkan komitmen terkait perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM.
Zulfikar Sy - Kamis, 14 Desember 2023
KontraS Nilai Ketiga Capres Belum Tunjukkan Komitmen terhadap Penegakan HAM
Indonesia
Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Mula Akmal - Senin, 13 November 2023
Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Indonesia
KontraS Nilai Demokrasi Semakin Mundur di Periode Kedua Jokowi
Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya menilai, berbagai catatan yang disusun dalam laporan ini merupakan upaya konstitusional yang dilakukan masyarakat sipil dalam kerangka pengawasan di tengah lemahnya mekanisme check and balances yang dilakukan lembaga formal.
Mula Akmal - Jumat, 20 Oktober 2023
KontraS Nilai Demokrasi Semakin Mundur di Periode Kedua Jokowi
Indonesia
Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan soal Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang Minggu lalu,” ujar Haris Azhar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (13/9).
Andika Pratama - Rabu, 13 September 2023
Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan soal Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi
Indonesia
Luhut Ungkap Pernah Bantu Haris Azhar Lanjutkan Kuliah ke Harvard
Bahkan Luhut, mengungkapkan soal dia sempat membantu Haris untuk melanjutkan kuliahnya di Harvard.
Andika Pratama - Kamis, 08 Juni 2023
Luhut Ungkap Pernah Bantu Haris Azhar Lanjutkan Kuliah ke Harvard
Bagikan