Haris Azhar Sebut Kliennya Miliki Tanah di Cengkareng Secara Sah

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 23 Februari 2023
Haris Azhar Sebut Kliennya Miliki Tanah di Cengkareng Secara Sah

Kuasa hukum PT SSA, Haris Azhar dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/2). (Foto: MP/Ponco)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - PT Sedayu Sejahtera Abadi (SAA) siap adu data dengan kubu Supardi Kendi Budiarjo atau SK Budiarjo atas kepemilikan bidang tanah di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Kalau mau adu data, kami siap," kata kuasa hukum PT SSA, Haris Azhar dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Baca Juga:

Berkas Perkara Haris Azhar - Fatiya Dinyatakan Lengkap

Lebih jauh Haris Azhar menjabarkan pihaknya mengungkap sejumlah temuan janggal atas klaim kepemilikan kubu SK Budiarjo.

"Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum," kata Haris Azhar

Setidaknya ada 4 keganjilan yang ditemukan atas klaim tanah dengan objek berupa Girik C. 1906 Persil 36. II seluas 2.231 m2 yang terus disuarakan SK Budiarjo.

Pertama, jual beli yang dilakukan dilakukan pada saat sengketa antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya sedang berjalan, sementara dalam Pasal 3 Akta PPJB No. 24 Juni 2006 diatur bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa,

Kedua, jual beli tidak menggunakan PPAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca Juga:

Polda Metro Lakukan Pemeriksaan Tambahan pada Haris Azhar dan Fatia 'Kontras'

Ketiga, perolehan Girik C. 1906 Persil 36. II bermasalah karena tidak terdaftar dan atau tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di kelurahan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Perkara No.: 372/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 05 April 2010 antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya.

Keempat, Abdul Hamid Subrata dan PT Bangun Marga Jaya telah berdamai berdasarkan Akta No. 10 tertanggal 25 Agustus 2010 dan menyerahkan surat dan fisik tanah kepada PT Bangun Marga Jaya.

Haris lebih jauh menjelaskan klaim SK Budiarjo yang terus diramaikan sejumlah media massa sangat menyudutkan, seakan-akan PT SSA secara tidak sah merampas hak orang lain layaknya mafia tanah.

"Melalui klarifikasi ini, diharapkan informasi tekait sengketa tanah di Cengkareng yang mencatut dan/atau menyebutkan nama PT SSA dapat disampaikan dan/atau dijadikan berita melalui informasi yang teruji, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga tak bersalah, dan tidak menjadikannya bahan untuk membuat berita bohong dan fitnah," kata Haris. (Pon)

Baca Juga:

Polda Metro Beberkan Alasan Tolak Laporan Haris Azhar Cs terhadap Luhut

#Haris Azhar #Sengketa Tanah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ada Kasus Sengketa Tanah di Lokasi Kebakaran Kamal Muara, Legislatif PSI Minta Pramono Hati-hati
Kebakaran di Kamal Muara kini menjadi perhatian berbagai pihak. Sebab, terjadi sengketa tanah di lokasi tersebut. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, diminta untuk berhati-hati.
Soffi Amira - Senin, 09 Juni 2025
Ada Kasus Sengketa Tanah di Lokasi Kebakaran Kamal Muara, Legislatif PSI Minta Pramono Hati-hati
Indonesia
Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar
BPN harus segera mengevaluasi sertifikat tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Mei 2025
Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar
Indonesia
Komisi II DPR Inginkan Pengusaha Dapat Amnesti Tanah
Land amnesty, akan menyasar kepada para pengusaha yang sudah menikmati tanah berpuluh-puluh tahun yang tidak mau mendaftarkan tanahnya dan tidak mempedulikan masa lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 31 Desember 2024
Komisi II DPR Inginkan Pengusaha Dapat Amnesti Tanah
Indonesia
AHY Temui KSAD, Minta TNI AD Bantu Pemerintah Bereskan Sengketa Tanah
AHY menyampaikan permintaan itu ketika bertemu Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak, Selasa (26/3) sore di Mabes TNI AD.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 27 Maret 2024
AHY Temui KSAD, Minta TNI AD Bantu Pemerintah Bereskan Sengketa Tanah
Indonesia
MK Hapus Pasal-Pasal Sebar Hoaks yang Dipakai Luhut Pidanakan Haris Azhar Cs
Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong atau hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Maret 2024
MK Hapus Pasal-Pasal Sebar Hoaks yang Dipakai Luhut Pidanakan Haris Azhar Cs
Indonesia
Haris Azhar dan Fatia Dibebaskan, Amnesty : Ini Awal Baik Bagi Pembela HAM
Pembebasan Haris Azhar menuai apresiasi.
Ikhsan Aryo Digdo - Selasa, 09 Januari 2024
Haris Azhar dan Fatia Dibebaskan, Amnesty : Ini Awal Baik Bagi Pembela HAM
Indonesia
Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Mula Akmal - Senin, 13 November 2023
Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Indonesia
Pulau Rempang Disebut Bukan Pemukiman Tanah Adat
Kementerian ATR/BPN bisa memperbaiki data terkait dengan kepemilikan lahan di Pulau Rempang yang diduga ada tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 September 2023
Pulau Rempang Disebut Bukan Pemukiman Tanah Adat
Indonesia
Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan soal Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi
"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan dari yang Minggu lalu,” ujar Haris Azhar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (13/9).
Andika Pratama - Rabu, 13 September 2023
Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan soal Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi
Indonesia
Sertifikasi Tidak Hilangkan Hak Tanah Ulayat
Tanah ulayat masyarakat hukum adat yang sudah didaftarkan dan memperoleh sertifikat, akan memberikan keuntungan dan kepastian hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Juni 2023
Sertifikasi Tidak Hilangkan Hak Tanah Ulayat
Bagikan