Haris Azhar Sebut Kliennya Miliki Tanah di Cengkareng Secara Sah


Kuasa hukum PT SSA, Haris Azhar dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/2). (Foto: MP/Ponco)
MerahPutih.com - PT Sedayu Sejahtera Abadi (SAA) siap adu data dengan kubu Supardi Kendi Budiarjo atau SK Budiarjo atas kepemilikan bidang tanah di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kalau mau adu data, kami siap," kata kuasa hukum PT SSA, Haris Azhar dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (23/2).
Baca Juga:
Lebih jauh Haris Azhar menjabarkan pihaknya mengungkap sejumlah temuan janggal atas klaim kepemilikan kubu SK Budiarjo.
"Kami secara tegas menyatakan bahwa klaim tersebut tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum," kata Haris Azhar
Setidaknya ada 4 keganjilan yang ditemukan atas klaim tanah dengan objek berupa Girik C. 1906 Persil 36. II seluas 2.231 m2 yang terus disuarakan SK Budiarjo.
Pertama, jual beli yang dilakukan dilakukan pada saat sengketa antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya sedang berjalan, sementara dalam Pasal 3 Akta PPJB No. 24 Juni 2006 diatur bahwa objek tanah yang diperjualbelikan tidak dalam sengketa,
Kedua, jual beli tidak menggunakan PPAT sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Baca Juga:
Polda Metro Lakukan Pemeriksaan Tambahan pada Haris Azhar dan Fatia 'Kontras'
Ketiga, perolehan Girik C. 1906 Persil 36. II bermasalah karena tidak terdaftar dan atau tidak tercatat pada Buku Catatan Letter C di kelurahan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Perkara No.: 372/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Brt tanggal 05 April 2010 antara Abdul Hamid Subrata dengan PT Bangun Marga Jaya.
Keempat, Abdul Hamid Subrata dan PT Bangun Marga Jaya telah berdamai berdasarkan Akta No. 10 tertanggal 25 Agustus 2010 dan menyerahkan surat dan fisik tanah kepada PT Bangun Marga Jaya.
Haris lebih jauh menjelaskan klaim SK Budiarjo yang terus diramaikan sejumlah media massa sangat menyudutkan, seakan-akan PT SSA secara tidak sah merampas hak orang lain layaknya mafia tanah.
"Melalui klarifikasi ini, diharapkan informasi tekait sengketa tanah di Cengkareng yang mencatut dan/atau menyebutkan nama PT SSA dapat disampaikan dan/atau dijadikan berita melalui informasi yang teruji, berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga tak bersalah, dan tidak menjadikannya bahan untuk membuat berita bohong dan fitnah," kata Haris. (Pon)
Baca Juga:
Polda Metro Beberkan Alasan Tolak Laporan Haris Azhar Cs terhadap Luhut
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ada Kasus Sengketa Tanah di Lokasi Kebakaran Kamal Muara, Legislatif PSI Minta Pramono Hati-hati

Staf Ahli Kementerian ATR Temukan Kejanggalan dalam SHGB Indogrosir Makassar

Komisi II DPR Inginkan Pengusaha Dapat Amnesti Tanah

AHY Temui KSAD, Minta TNI AD Bantu Pemerintah Bereskan Sengketa Tanah

MK Hapus Pasal-Pasal Sebar Hoaks yang Dipakai Luhut Pidanakan Haris Azhar Cs

Haris Azhar dan Fatia Dibebaskan, Amnesty : Ini Awal Baik Bagi Pembela HAM

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Pulau Rempang Disebut Bukan Pemukiman Tanah Adat

Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan soal Dugaan Penghinaan Terhadap Jokowi

Sertifikasi Tidak Hilangkan Hak Tanah Ulayat
