Polda Metro Beberkan Alasan Tolak Laporan Haris Azhar Cs terhadap Luhut


Arsip Foto - Direktur Lokataru Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Laporan koalisi masyarakat sipil terhadap Menko Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan mentah di Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis buka suara terkait penolakan laporan dugaan gratifikasi yang dilayangkan Haris Azhar dan sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil.
"Pada saat Saudara Haris Azhar melaporkan kemarin, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujar Aulia dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/3).
Baca Juga:
LBH PP Muhammadiyah Jadi Kuasa Hukum Haris Azhar-Fatia
Menurut Aulia, pelaporan tindak pidana gratifikasi yang dilayangkan itu ditolak lantaran tidak masuk ke dalam kategori laporan polisi. Melainkan merupakan pengaduan.
Berdasarkan KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
"Berbeda dengan laporan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwewenang telah tahu, atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana," jelas mantan Kapolrestabes Semarang ini.
Baca Juga:
Tidak Cukup Alat Bukti Jadi Alasan Haris dan Fatia Ajukan Praperadilan
Adapun berdasarkan KUHP, petunjuk dan arahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, penanganan tindak pidana korupsi oleh Polri melalui tiga tahap mulai dari tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan, dan penyidikan.
"Kami kira mekanisme pengaduan ini berlaku di instansi penegak hukum lainnya misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," terang Aulia.
Sekadar informasi, laporan terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait dugaan gratifikasi ditolak polisi.
Saat diminta pihak SPKT Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengklaim sempat berdebat. Perdebatan terjadi beberapa jam.
"Dan kemudian setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak penyidik Ditreskrimsus memutuskan untuk menolak laporan kita," ucap Haris Azhar yang juga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik itu kepada wartawan, Rabu 23 Maret 2022. (Knu)
Baca Juga:
Luhut Pastikan Tak Ada Jalan Damai Bagi Haris dan Fatia
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi

Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab

Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi

Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'

Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri

Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek

Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas

Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi

Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
