Luhut Pastikan Tak Ada Jalan Damai Bagi Haris dan Fatia


Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/Ade Irma Junida
MerahPutih.com - Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Bagi Luhut sendiri tak ada jalan damai untuk mendapatkan kepastian hukum dari laporannya tersebut.
Baca Juga:
Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani Tambahan Maskapai Rute Internasional
"Inikan sudah diproses, bagaimana bisa kita cabut laporannya. Kita ikuti dan hormati saja proses hukumnya,” kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang kepada wartawan, Selasa (22/3).
Juniver mengatakan, sedari awal pihaknya sudah berusaha mencari jalan keluar, namun saya selalu menemui kebuntuan.
Karena itulah, pencabutan laporan dan jalan damai tidak bisa lagi dilakukan.
"Kita ini suudah dua kali mengirimkan surat, malah membenturkan opini ke opini. Kemudian pada saat dipanggil kepolisian untuk mediasi dua kali tidak hadir malah dikatakan waktu kita yang mepet," tandas Juniver.
Karena itulah, kliennya sebagai Menko Marves dengan banyak agenda tetap menyempatkan waktu untuk mediasi.
Namun, kesempatan itu ternyata oleh Haris Azhar dan Fatia tidak dihormati.

"Jadi dengan demikian tidak ada itikad baik, ya sudah. Upaya-upaya yang sudah kita lakukan sudah maksimal tentu kita cari keadilannya dimana lagi kalau bukan di pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Keduanya tidak ditahan oleh polisi.
Haris mengaku ditanya hampir 30 pertanyaan oleh penyidik selama delapan jam. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ada pertanyaan spesifik soal materi riset yang diungkapkan dalam akun Youtube nya.
"Saya banyak bicara soal (konten) YouTube. Siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3).
Haris yang mengenakan kemeja lengan panjang ini tidak banyak ditanya perihal riset yang telah dilakukan dan menjadi dasar argumen soal dugaan bisnis tambang di Papua.
"Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," terang Haris.
Ini merupakan pemeriksaan pertama kali saat keduanya diperiksa dengan status tersangka. Sebelumnya keduanya sudah dua kali diperiksa saat masih berstatus sebagai saksi.
Keduanya akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.(knu)
Baca Juga:
Geruduk Kantor Kementerian Perdagangan, Buruh Minta Mendag Lutfi Mundur
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
