Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Merahputih.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelaksanaan gelar perkara khusus terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tidak mengubah konstruksi hukum yang ada.
Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan, status hukum para terlapor tidak mengalami perubahan.
"Setelah penyidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Kamis (18/12).
Baca juga:
Roy Suryo dkk Minta Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Mantan Hakim Agung Wanti-Wanti
Uji Laboratorium dan Bukti Identik
Kepolisian sendiri secara transparan menunjukkan dokumen asli ijazah Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Melalui metodologi saintifik yang ketat, penyidik membandingkan dokumen utama dengan dokumen pembanding dari tahun dan lembaga penerbit yang sama. Hasilnya, dokumen tersebut dinyatakan identik dan sah.
Kombes Iman menambahkan bahwa prosedur pengujian telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) berbasis keilmuan.
Jika pihak Roy Suryo dkk merasa keberatan dengan penetapan status tersangka ini, pihak kepolisian mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan.
Daftar Tersangka dan Upaya Pencekalan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca juga:
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifa.
Sebagai langkah antisipasi, kepolisian resmi melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap seluruh tersangka.
"Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama," sambungnya.
Selain pencekalan, para tersangka kini diwajibkan melapor ke Polda Metro Jaya setiap hari Kamis. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Dicecar 63 Pertanyaan terkait Kasus ‘Mens Rea’
Datangi Polda Metro untuk Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Janji Kasus Mens Rea bakal ‘Lebih Seru’
Pandji Pragiwaksono Klarifikasi Materi Stand Up 'Mens Rea' di Polda Metro Jaya
Komika Pandji Datangi Polda Metro Jaya Buntut Laporan Mens Rea, Didampingi Haris Azhar
Teman KKN UGM Jadi Saksi di PN Solo, Jokowi Disebut Punya Nama Panggilan 'Jack'
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa
Geger Tukang Es Gabus Spons Ngaku Dipukul, Polda Metro Jaya Bongkar Fakta Asli Bhabinkamtibmas
Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2026