Kasus Hoaks Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 02 Februari 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi: Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa

Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa meminta kepolisian segera merampungkan penanganan kasus dugaan hoaks ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjerat Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diketahui telah mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs kepada Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Jaksa memberikan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Petunjuk tersebut antara lain meliputi penambahan keterangan saksi dan ahli, serta pelengkapan barang bukti.

“Setelah itu lengkap, pasti akan dikirim kembali ke Kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di kantornya, Senin (2/2).

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru

Dalam perkara ini, Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ditetapkan sebagai tersangka bersama Rismon Hasiholan Sianipar selaku ahli digital forensik, serta Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa.

Ketiganya dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 130 saksi.

Selain itu, penyidik juga menyita 17 jenis barang bukti, yang terdiri dari 709 dokumen alat bukti, serta meminta keterangan 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan.

Para ahli tersebut berasal dari bidang pers, keterbukaan informasi publik, bahasa, hingga hukum pidana.

Penyidik juga telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, serta satu kali gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas eksternal, pengawas internal, dan para ahli. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional, baik secara formil maupun materiil.

Baca juga:

Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Dalam gelar perkara khusus yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025, penyidik turut memperlihatkan ijazah Presiden Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Setelah berkas perkara dilimpahkan, penyidik kembali memeriksa tiga ahli meringankan yang diajukan oleh Roy Suryo cs pada Senin, 20 Januari 2026.

Ketiganya yakni Henri Subiakto sebagai Ahli Komunikasi, Tono Saksono selaku Ahli Digital Forensik Bidang Digital Image Processing, serta Profesor Zaenal Muttaqin sebagai Ahli Syaraf Neuroscience.

Penyidik juga memeriksa Ridho Rahmadi, pakar kecerdasan buatan (AI) sekaligus ahli digital forensik, pada Rabu, 28 Januari 2026.

Terakhir, penyidik memeriksa dua ahli pidana, yakni Doktor Didit Wijayanto dan Profesor Hamidah, pada Jumat, 30 Januari 2026. (Knu)

#Ijazah Jokowi #Ijazah Palsu #Roy Suryo #Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap alias P21. Keduanya akan segera disidang.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Berkas Perkasa Lengkap, Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Jokowi Segera Disidangkan
Indonesia
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Kasus ijazah Jokowi kini berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang. Penggugat pun mengajukan banding atas kasus tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Penggugat Ajukan Banding usai Ditolak PN Surakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pembuat Ijazah Jokowi Buat Pengakuan soal Adanya Modifikasi
Beredar informasi yang menyebut, pembuat ijazah Jokowi muncul ke publik dan membuat pengakuan.
Frengky Aruan - Sabtu, 09 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pembuat Ijazah Jokowi Buat Pengakuan soal Adanya Modifikasi
Indonesia
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Presiden ke-7 Joko Widodo kembali digugat di PN Surakarta terkait dugaan ijazah UGM. Gugatan diajukan alumnus Kehutanan UGM.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Jokowi Digugat Lagi di PN Solo, Kali Ini Penggugatan Sesama Alumnus Kehutanan UGM
Indonesia
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Presiden ke-7 RI, Jokowi, menanggapi statement Jusuf Kalla. Ia menyebut bahwa Jokowi menjadi presiden berkat dirinya.
Soffi Amira - Selasa, 21 April 2026
Disinggung Jusuf Kalla soal Peran Jadi Presiden, Jokowi: Saya Bukan Siapa-siapa, Cuma Orang Kampung
Indonesia
Polda Metro SP3 Kasus Ijazah Palsu dengan Tersangka Rismon, Jokowi: Semua sudah Clear
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut pemberian SP3 tersebut merupakan kewenangan Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Senin, 20 April 2026
Polda Metro SP3 Kasus Ijazah Palsu dengan Tersangka Rismon, Jokowi: Semua sudah Clear
Indonesia
JK: Kasih Tahu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!
Istilah termul yang digunakan JK itu merujuk kepanjangan dari Ternak Mulyono. Adapun, Mulyono merupakan nama masa kecil Jokowi yang akhirnya diganti oleh orang tuanya karena sering sakit-sakitan
Wisnu Cipto - Minggu, 19 April 2026
 JK: Kasih Tahu Termul-Termul, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya!
Indonesia
Rismon Sianipar Dapat SP3 usai Berdamai dengan Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Dihentikan
Polda Metro Jaya menghentikan kasus ijazah palsu Jokowi. Rismon Sianipar mendapat SP3 setelah berdamai dengan Presiden ke-7 RI tersebut.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
Rismon Sianipar Dapat SP3 usai Berdamai dengan Jokowi, Kasus Ijazah Palsu Dihentikan
Indonesia
Rismon Sianipar Harus Memohon Langsung ke Jokowi, Restorative Justice-nya Masih Dikaji
Polda Metro Jaya mengungkapkan syarat utama yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, sehingga restorative justice Rismon Sianipar bisa terpenuhi
Frengky Aruan - Minggu, 12 April 2026
Rismon Sianipar Harus Memohon Langsung ke Jokowi, Restorative Justice-nya Masih Dikaji
Indonesia
Jokowi Bantah Kasih Rp 50 Miliar untuk Restorative Justice, Sebut tak Masuk Akal
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu memberikan Rp 50 miliar untuk restorative justice. Ia mengatakan, hal tersebut tak masuk akal.
Soffi Amira - Sabtu, 11 April 2026
Jokowi Bantah Kasih Rp 50 Miliar untuk Restorative Justice, Sebut tak Masuk Akal
Bagikan