Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut


Haris Azhar. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Jaksa menuntut hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Jaksa mengatakan tak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar. Tuntutan Haris Azhar dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11). Jaksa meyakini Haris Azhar melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Luhut Ungkap Pernah Bantu Haris Azhar Lanjutkan Kuliah ke Harvard
"Haris Azhar telah terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik secara bersama-sama," ucap jaksa.
Jaksa kemudian membacakan hal memberatkan dan meringankan.
Salah satu hal yang memberatkan Haris Azhar ialah tidak sopan dalam persidangan. Jaksa mengatakan tak ada hal yang meringankan bagi Haris Azhar.
"Tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan atas perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa," ucap jaksa.
Selain 4 tahun penjara, jaksa juga menuntut Haris Azhar membayar denda Rp 1 juta. Jaksa meyakini Haris Azhar bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Dalam pembacaan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menegaskan sidang yang dijalani Haris Azhar dan Fatia bukan upaya untuk membungkam suara pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sekali lagi kami tegaskan, persidangan ini bukanlah upaya untuk membungkam suara kritis, khususnya dengan pembelaan HAM dan lingkungan hidup serta penggiat anti korupsi di Papua," ujar jaksa.
Sebaliknya, jaksa menjelaskan, sidang ini digelar untuk menangani perbuatan subyektif yang telah dilakukan Haris Azhar dan Fatia terhadap nama Luhut Binsar Pandjaitan.
"Tindakan penuntutan ini secara spesifik ditujukan untuk menangani perbuatan subyektif yang dilakukan Haris Fatia yang telah mencemarkan kehormatan dan atau nama baik saksi korban, Luhut Binsar Pandjaitan," ujarnya.
Jaksa menyebutkan, pihaknya telah menyajikan berbagai fakta dan kebenaran terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut ini. Semuanya, kata dia, terungkap dalam proses pembuktian di sidang.
"Terungkap dalam jelas dan tanpa keraguan bahwa selama proses pembuktian, penuntut umum telah berhasil menyajikan kebenaran, majelis hakim yang terhormat dalam perkara ini, juga telah terbukti sah menjalani persidangan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar jaksa.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

Pelaku Pembacokan Jaksa Kejari di Deli Serdang Ditangkap, Motifnya Masih Didalami

Seorang Jaksa dan ASN Dibacok di Deli Serdang, Kejagung Beri Instruksi untuk Meningkatkan Kewaspadaan

Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study

Saksi Hidup 10 Tahun Jadi Pembantu Jokowi, Luhut: Jangan Mempersulit Pemerintahan Prabowo

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Temukan Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo yang Rugikan Negara Ratusan Miliar

Gibran, Fadli Zon Hingga Luhut Panjaitan Bakal Beri Materi ke Kepala Daerah
