Luhut Dikabarkan Datangi Sidang Lanjutan Haris Azhar


Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi
MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidianty akan kedatangan sosok penting.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan yang merupakan pelapor dalam perkara ini akan datang.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang, memastikan Luhut akan hadir di persidangan hari ini sebagai saksi pelapor.
Baca Juga:
Luhut Absen dalam Sidang Perdana Haris Azhar dan Fatia KontraS
"Sudah confirm hadir, untuk menepati janji kami sesuai surat yang kami sampaikan sebelumnya hari ini," kata Juniver kepada wartawan, Kamis (8/6).
Juniver mengatakan, Luhut baru tiba di Indonesia tadi malam setelah menemani Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
"Beliau sangat menghormati, patuh terhadap aturan dan proses hukum atau pengadilan," ujar Juniver.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang hari ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi.
Baca Juga:
Pengadilan Susun Dakwaan untuk Haris Azhar dan Fatia KontraS
Sidang yang kembali akan digelar hari ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Haris dan Fatia terhadap Luhut melalui sebuah unggahan video di YouTube.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!.
Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Keduanya didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.
Sidang sebelumnya ditunda oleh hakim lantaran JPU mengaku tak dapat menghadirkan Luhut sebagai saksi karena sedang melakukan tugas negara di luar negeri.
JPU mengaku mendapatkan informasi tersebut melalui surat yang diterima dari kuasa hukum Luhut. (Knu)
Baca Juga:
Haris Azhar dan Fatia KontraS Bakal Diserahkan ke Jaksa di Kasus Pencemaran Luhut
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara

Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!

Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study

Laporan Ridwan Kamil soal Tuduhan Perselingkuhan dengan Lisa Mariana Masuki Babak Baru, Bareskrim Bakal Periksa Sejumlah Saksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

Dilaporkan ke MKD DPR oleh Rayen Pono, Ahmad Dhani kasi Tanggapan Santai

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana Menyusul Isu Perselingkuhan, Bareskrim Cari Bukti Pidana
