Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Haris Azhar dan Fatia KontraS Bakal Diserahkan ke Jaksa di Kasus Pencemaran Luhut

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 05 Maret 2023
Haris Azhar dan Fatia KontraS Bakal Diserahkan ke Jaksa di Kasus Pencemaran Luhut

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.

Kini, kasus yang sudah bergulir setahun lebih itu memasuki babak baru.

Kedua tersangka bakal dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur untuk menjalani tahapan penanganan kasus berikutnya menuju persidangan.

Baca Juga:

Polda Metro Lakukan Pemeriksaan Tambahan pada Haris Azhar dan Fatia 'Kontras'

Pelimpahan bakal berlangsung Senin (6/3) besok.

Pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang buktinya ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.

"Betul besok rencananya akan ada tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU, bertempat di Kejari Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/3).

Baca Juga:

Datangi Polda Metro, Fatia KontraS Siap meski Langsung Ditahan

Dalam kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Polda Metro Jaya membenarkan jika berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Seperti diketahui, Haris dan rekannya Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua yang akhirnya dibantah oleh purnawirawan Jenderal TNI itu. (Knu)

Baca Juga:

Besok, Polda Metro Bakal Periksa Haris Azhar dan Fatia 'Kontras'

#Pencemaran Nama Baik #Polda Metro Jaya #Haris Azhar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Polda Metro Jaya menerima laporan PWI terhadap Hotman Paris atas dugaan penghinaan profesi wartawan. Polisi pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
Laporan PWI Diterima, Polda Pastikan Proses Hukum Hotman Paris Transparan
Indonesia
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Polda Metro Jaya imbau masyarakat waspada modus penipuan penyidikan online via Google Meet. Polisi tegaskan tidak pernah lakukan pemeriksaan virtual.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Marak Penipuan Penyidikan Online, Polda Metro Jaya: Jangan Panik, Abaikan Instruksi!
Indonesia
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Tim Gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menyerahkan barang bukti kasus eks Jampidsus ke Kejagung. Hasil uji menunjukkan emas 74 kg dan USD asli, sementara konfirmasi dolar Singapura masih menunggu.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Tes Barbuk 74 Kg Emas dan USD Kasus Eks Jampidsus Hasilnya Asli, SGD Masih Konfirmasi
Indonesia
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Polisi melimpahkan Don Ritto ke Kejagung. Barang bukti 74 kg emas dan uang Rp 536 miliar ikut diserahkan.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polisi Limpahkan Don Ritto ke Kejagung, Barang Bukti 74 Kg Emas dan Uang Rp 536 Miliar Ikut Diserahkan
Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Polisi menangkap MY (34), pria yang diduga mengirim ancaman bom ke SDN 15 Srengseng Sawah, Jagakarsa. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Indonesia
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Warga agar tidak turut menyebarkan informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya guna mencegah timbulnya keresahan di ruang publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Indonesia
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Berbagai disinformasi di media sosial sering kali bermunculan untuk memicu kegaduhan, merusak citra institusi, hingga memecah belah sinergitas antara TNI dan elemen negara yang lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Bagikan