Haris Azhar dan Fatia KontraS Bakal Diserahkan ke Jaksa di Kasus Pencemaran Luhut
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan.
Kini, kasus yang sudah bergulir setahun lebih itu memasuki babak baru.
Kedua tersangka bakal dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur untuk menjalani tahapan penanganan kasus berikutnya menuju persidangan.
Baca Juga:
Polda Metro Lakukan Pemeriksaan Tambahan pada Haris Azhar dan Fatia 'Kontras'
Pelimpahan bakal berlangsung Senin (6/3) besok.
Pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang buktinya ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.
"Betul besok rencananya akan ada tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU, bertempat di Kejari Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ade Sofyansah kepada wartawan di Jakarta, Minggu (5/3).
Baca Juga:
Datangi Polda Metro, Fatia KontraS Siap meski Langsung Ditahan
Dalam kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Polda Metro Jaya membenarkan jika berkas kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah lengkap atau P21.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Seperti diketahui, Haris dan rekannya Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua yang akhirnya dibantah oleh purnawirawan Jenderal TNI itu. (Knu)
Baca Juga:
Besok, Polda Metro Bakal Periksa Haris Azhar dan Fatia 'Kontras'
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Jual Online 50 Senjata Api Ilegal, Sindikat Pabrik Rumahan Untung Rp 3-5 Juta per Pucuk
Pabrik Senpi Rumahan Terbongkar, Belajar Merakit Sejak 2018 Mulai Dijual Online 2024
Marak Pejahat Bersenjata Api di Wilayah Polda Metro, Ternyata Banyak Dijual Online
Rocky Gerung Hingga Profesor Pencetus UU ITE Bakal Diseret ke Pusaran Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dapat SP3 dari Polda Metro Jaya, Roy Suryo Langsung Curiga
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji