Datangi Polda Metro, Fatia KontraS Siap meski Langsung Ditahan


Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Fatia tiba di Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya.
Ia menyusul rekannya, Direktur Utama Lokataru itu, yang lebih dulu diperiksa penyidik. Namun, ia hanya bungkam saat ditanya awak media.
Baca Juga:
Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dikritik Bentuk Kriminalisasi Aktivis
Kepada awak media, Fatia menegaskan akan berusaha membuktikan data dan fakta dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka ini.
Saat ditanya terkait kemungkinan penahanan usai menjalani pemeriksaan, Fatia dengan wajah tenang mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Intinya kami sudah siap konsekuensi dari awal, kami juga siap buka data ke publik gitu," jelas Fatia kepada wartawan seraya berjalan menuju ruang pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (21/3).
Baca Juga:
Kubu Luhut Siap Adu Data dengan Haris dan Fatia di Pengadilan
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan keduanya sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Panjaitan melaporkan mereka ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.
Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. (Knu)
Baca Juga:
Besok, Polda Metro Bakal Periksa Haris Azhar dan Fatia 'Kontras'
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
