Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dikritik Bentuk Kriminalisasi Aktivis

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 21 Maret 2022
Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dikritik Bentuk Kriminalisasi Aktivis

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) di Mapolda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Penetapan status tersangka terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti 'Kontras' menuai kritikan.

Juru Bicara Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) Dewi Kartika menilai, penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pejabat yang melaporkan aktivis karena opini atau pendapatnya di ruang publik, lewat upaya kriminalisasi.

Baca Juga:

Dokter Rubini Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

"Hasil riset dan kritik organisasi masyarakat sipil terhadap pemerintah adalah salah satu bentuk kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang demokratis," ujar Dewi dalam keteranganya, Senin (21/3).

Dewi menyebut, tidak seharusnya hukum diberikan kepada pengkritik. Sebab, sanksi denda maupun pidana dalam bagi pengkritik yang dituduh dengan pencemaran nama baik, seharusnya diganti dengan hak untuk mengkoreksi atau hak menjawab.

"Keberadaan pembela HAM yang seharusnya mendapat jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya yang penuh risiko, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik," jelasnya.

Aparat penegak hukum pun kini terkesan kehilangan integritas. Seharusnya, lanjut Dewi, para penegak hukum melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Saat ini hukum tak lagi hanya mengedepankan kepastian hukum (rechtmatigheid), akan tetapi menyeimbangkan pula dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid).

Dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan keadilan restoratif Indonesia padahal telah diatur oleh Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah efektif dilaksanakan dan direspon positif oleh masyarakat.

"Sebaiknya penyidik dan kepolisian merujuk hal tersebut berkaitan dengan menciptakan keadilan restoratif, karena statement Fatia dan Haris adalah bukan merupakan bentuk kejahatan," urainya.

KNPA meminta Polri menghentikan penggunaan hukum sebagai senjata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat termasuk kritik pada pejabat publik.

"Berikan jaminan penghormatan, pengakuan dan perlindungan atas kerja-kerja para pembela HAM yang aktif dalam mengkritisi dan mengawasi pejabat publik," tegas Dewi.

Baca Juga:

Gubernur Sevastopol Klaim Tewaskan Panglima Armada Laut Hitam Rusia

Jaringan KNPA juga mengajak seluruh elemen gerakan sosial, serikat petani, organisasi masyarakat adat, serikat buruh, serikat nelayan, organisasi perempuan, pemuda dan mahasiswa untuk memberikan dukungan kepada Fatia-Haris.

"Termasuk menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat," tutupnya.

Sementara itu, Haris Azhar tidak akan diam. "Saya sangat proaktif, bukan hanya untuk mempertahankan kasus saya. Tapi, saya akan melakukan upaya-upaya proaktif," ucap pria yang dikenal vokal ini.

Haris mengatakan, dirinya akan mengambil langkah hukum yang tepat guna menegakkan keadilan.

"Saya akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih, yang halal legal dan disetujui oleh ibu kandung saya," kata Haris.

Dalam keterangannya, Haris akan hadir pada pemeriksaannya sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin, 21 Maret 2022 ini.

"Saya akan saya gunakan untuk melakukan upaya-upaya yang masuk kategori proaktif," katanya.(knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA] Tentara Rusia Temukan Lab Senjata Biologis di Ukraina

#Haris Azhar #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Indonesia
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan pengawalan ketat dan rekayasa lalu lintas sementara di ruas jalan protokol.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Polisi Pastikan tak ada Penutupan Jalan di Jakarta Selama Presiden Jerman Melintas
Indonesia
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Kedua orang tersebut masih diperiksa secara intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi Tangkap 2 Pembawa Molotov, Diduga Ingin Bikin Rusuh Demo Mahasiswa di HI
Bagikan