Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dikritik Bentuk Kriminalisasi Aktivis


Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar (tengah) bersama Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) di Mapolda Metro Jaya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.
MerahPutih.com- Penetapan status tersangka terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti 'Kontras' menuai kritikan.
Juru Bicara Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) Dewi Kartika menilai, penetapan tersangka ini menambah daftar panjang pejabat yang melaporkan aktivis karena opini atau pendapatnya di ruang publik, lewat upaya kriminalisasi.
Baca Juga:
"Hasil riset dan kritik organisasi masyarakat sipil terhadap pemerintah adalah salah satu bentuk kontrol dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah yang demokratis," ujar Dewi dalam keteranganya, Senin (21/3).
Dewi menyebut, tidak seharusnya hukum diberikan kepada pengkritik. Sebab, sanksi denda maupun pidana dalam bagi pengkritik yang dituduh dengan pencemaran nama baik, seharusnya diganti dengan hak untuk mengkoreksi atau hak menjawab.
"Keberadaan pembela HAM yang seharusnya mendapat jaminan perlindungan atas kerja-kerjanya yang penuh risiko, justru mendapatkan serangan dari pejabat publik," jelasnya.
Aparat penegak hukum pun kini terkesan kehilangan integritas. Seharusnya, lanjut Dewi, para penegak hukum melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Saat ini hukum tak lagi hanya mengedepankan kepastian hukum (rechtmatigheid), akan tetapi menyeimbangkan pula dengan asas kemanfaatan (doelmatigheid).
Dinamika perkembangan hukum dan kebutuhan keadilan restoratif Indonesia padahal telah diatur oleh Jaksa Agung melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah efektif dilaksanakan dan direspon positif oleh masyarakat.
"Sebaiknya penyidik dan kepolisian merujuk hal tersebut berkaitan dengan menciptakan keadilan restoratif, karena statement Fatia dan Haris adalah bukan merupakan bentuk kejahatan," urainya.
KNPA meminta Polri menghentikan penggunaan hukum sebagai senjata pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat termasuk kritik pada pejabat publik.
"Berikan jaminan penghormatan, pengakuan dan perlindungan atas kerja-kerja para pembela HAM yang aktif dalam mengkritisi dan mengawasi pejabat publik," tegas Dewi.
Baca Juga:
Gubernur Sevastopol Klaim Tewaskan Panglima Armada Laut Hitam Rusia
Jaringan KNPA juga mengajak seluruh elemen gerakan sosial, serikat petani, organisasi masyarakat adat, serikat buruh, serikat nelayan, organisasi perempuan, pemuda dan mahasiswa untuk memberikan dukungan kepada Fatia-Haris.
"Termasuk menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap rakyat," tutupnya.
Sementara itu, Haris Azhar tidak akan diam. "Saya sangat proaktif, bukan hanya untuk mempertahankan kasus saya. Tapi, saya akan melakukan upaya-upaya proaktif," ucap pria yang dikenal vokal ini.
Haris mengatakan, dirinya akan mengambil langkah hukum yang tepat guna menegakkan keadilan.
"Saya akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih, yang halal legal dan disetujui oleh ibu kandung saya," kata Haris.
Dalam keterangannya, Haris akan hadir pada pemeriksaannya sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Senin, 21 Maret 2022 ini.
"Saya akan saya gunakan untuk melakukan upaya-upaya yang masuk kategori proaktif," katanya.(knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] Tentara Rusia Temukan Lab Senjata Biologis di Ukraina
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh

Polda Metro Jaya Duga Direktur Lokataru Jadi Dalang di Balik Aksi Anarkis Pelajar dan Anak-anak

Patroli Skala Besar TNI/Polri hingga Masuk ke Gang Kecil, Tangerang Selatan dan Sekitarnya Aman dari Gangguan Perusuh
