Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan mengenai isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 100 lebih hakim se-Indone
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan pegiat media sosial, Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Alasannya, secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum," kata Yusril saat dikonfirmasi media, di Jakarta, Kamis (11/9).
Baca juga:
Yusril menambahkan ketentuan juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025.
Artinya, tegas Menko Kumham Imipas, TNI sebagai institusi negara, bukan merupakan korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Lebih jauh, Yusril mengapresiasi langkah TNI yang berkonsultasi dengan pihak Polri terkait rencana pemidanaan Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga:
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
"TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah," tandas Menko Yusril, dikutip Antara.
Sebelumnya, beredar informasi TNI berencana melaporkan aktivis yang juga CEO Malaka Project Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.
Namun, Polri menegaskan laporan tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
17 Senior Prada Lucky Namo Dituntut 9 Tahun dan Langsung Dipecat dari TNI AD, Restitusi Capai Rp 544 Juta
TNI Diperintahkan Percepat Pembangunan Jembatan Bailey Dalam Satu Pekan di Daerah Bencana
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza