Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan mengenai isi pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan 100 lebih hakim se-Indone
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI sebagai institusi tidak bisa melaporkan pegiat media sosial, Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Alasannya, secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai individu, bukan institusi atau badan hukum," kata Yusril saat dikonfirmasi media, di Jakarta, Kamis (11/9).
Baca juga:
Yusril menambahkan ketentuan juga sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025.
Artinya, tegas Menko Kumham Imipas, TNI sebagai institusi negara, bukan merupakan korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Lebih jauh, Yusril mengapresiasi langkah TNI yang berkonsultasi dengan pihak Polri terkait rencana pemidanaan Ferry Irwandi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca juga:
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
"TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah," tandas Menko Yusril, dikutip Antara.
Sebelumnya, beredar informasi TNI berencana melaporkan aktivis yang juga CEO Malaka Project Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial.
Namun, Polri menegaskan laporan tidak dapat diproses karena Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan yang hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
23 Prajurit Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua Saat Latihan, Baru 4 Jasad Ditemukan
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
[HOAKS atau FAKTA] : TNI Kini Bisa Audit Penggunaan Dana Desa karena Sering Digunakan Kades untuk Memperkaya Diri
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Kuasa Hukum Jokowi: Terlalu Dini Simpulkan Restorative Justice usai Pertemuan dengan Eggi Sudjana
Panglima TNI Mau Bentuk Batalyon Olahraga, Atlet Sipil Bakal Direkrut
Berprestasi di SEA Games 2025, Atlet dari Unsur TNI Mendapat Kenaikan Pangkat, Rizki Juniansyah Jadi Kapten