Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Arsip - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) dan Lisa Mariana (kanan) berjalan keluar setelah menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). ANTARA/Nadia Put
MerahPutih.com - Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) menolak hadir dalam mediasi dengan selebgram Lisa Mariana di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.
Kubu RK menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dengan selebgram Lisa Mariana dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang saat ini bergulir itu.
"Pak RK lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa," kata Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, dalam keterangan kepada media, dikutip Selasa (23/9).
Baca juga:
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya
Muslim menambahkan pilihan kliennya untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan itu juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada Lisa.
"Harus ada efek jera yang harus diberikan oleh pihak pengadilan nanti. Biar lah pengadilan nanti yang memutuskan seperti apa," tandas kuasa hukum RK itu, dikutip Antara.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan jadwal mediasi antara RK dan selebgram Lisa Mariana akan berlangsung di kantor Bareskrim hari ini.
“Mediasi (digelar) Selasa (23 September 2025), ya,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Kamis (18/9) lalu.
Baca juga:
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Kombes Rizki menjelaskan mediasi ini digelar sebelum tim penyidik melaksanakan gelar perkara. “Kami akan undang kedua belah pihak untuk mediasi dulu. Setelah itu, baru kami lakukan gelar perkara,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil
Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum
KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga
KPK Dalami Pengakuan Lisa Mariana Dugaan Aliran Duit RK ke Sejumlah Perempuan
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan