Luhut Ungkap Pernah Bantu Haris Azhar Lanjutkan Kuliah ke Harvard


Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Syaiful Hakim
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6).
Pada kesaksiannya, Luhut justru sedih soal konten Youtube soal bisnis tambang di Papua yang dibuat oleh keduanya. Padahal, dirinya sangat baik terhadap Haris.
Baca Juga
Luhut Ngaku Jengkel Dituduh Memiliki Bisnis di Papua
“Kenapa Haris melakukan ke saya. Saya baik sama dia kok,” kata Luhut di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Cokorda Gede Arthana.
Bahkan Luhut, mengungkapkan soal dia sempat membantu Haris untuk melanjutkan kuliahnya di Harvard.
“Mau dia minta tolong mau sekolah saya apapun waktu itu dorong ke Harvard untuk ambil doktornya. Dia bilang ‘silakan pak Luhut kalau bisa bantu saya’,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa hubungan Haris dan dirinya berjalan baik bahkan komunikasi melalui pesan WhatsApp juga lancar. Hal itulah yang menimbulkan Luhut menjadi marah.
“Jadi tidak ada hubungan kami yang jelek. Dia minta tolong apa banyak hal nanti saya tunjukan sms dia, WhatsApp-WhatsApp dia ke saya,” ucapnya.
Baca Juga
Ia juga tidak terima dianggap 'lord' oleh terdakwa Haris Azhar dalam unggahan akun Youtube yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".
"Coba saya menuduh anda sebagai penjahat, sebagai pencuri, itu kan anda tidak bisa diterima juga," ujar Luhut.
Kendati demikian, ia telah meminta agar Haris Azhar meminta maaf dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik, tetapi hal itu tak digubris oleh Haris.
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.
Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/4).
Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Video tersebut berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Dicalonkan jadi Dubes Jepang, Adik Luhut Tekankan Kerja Sama di Bidang Strategis

Luhut Sebut China Tunggu Perpres Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Ingin Segera Joint Study

Saksi Hidup 10 Tahun Jadi Pembantu Jokowi, Luhut: Jangan Mempersulit Pemerintahan Prabowo

Gibran, Fadli Zon Hingga Luhut Panjaitan Bakal Beri Materi ke Kepala Daerah

Imbas Program Makan Bergizi Gratis, Jatah Dana Desa Mau Naik Jadi Rp 8 Miliar

Danantara Bakal Bikin Perusahaan Milik Negara Bekerja Lebih Efisien dan Transparan

Relawan Luhut Pandjaitan Dukung RIDO di Pilkada Jakarta

Luhut Datangi Kantor Kemenag, Bicarakan Deklarasi 'Istiqlal 2024' Saat Paus ke Indonesia

Luhut Tunggu Menteri PUPR Basuki Tulis Buku Jadi "Bapak Jalan Tol di Indonesia"
