Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Aktivis menyalakan lilin dalam aksi solidaritas doa bersama untuk Andrie Yunus di depan Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (17/3/2026). Aksi tersebut dalam rangka memberikan dukungan kepada Andrie Yun

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kasus penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus kini memasuki babak baru dengan mencuatnya motif dendam pribadi yang memicu kritik tajam dari berbagai aktivis hak asasi manusia.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid meragukan keaslian motif tersebut dan mendesak transparansi dalam proses hukum peradilan militer yang melibatkan sejumlah anggota BAIS TNI sebagai tersangka utama penyiraman air keras.

Baca juga:

Misteri Wajah Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terbongkar, Sidang Militer Janjikan Transparansi Total

Kritik Tajam Terhadap Motif Dendam

Usman Hamid menyampaikan ketidakpuasan terhadap pengungkapan motif sementara yang berkembang. Menurutnya, klaim dendam pribadi berpotensi menutupi persoalan yang jauh lebih besar dan terstruktur di balik aksi kekerasan terhadap aktivis tersebut.

Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi.

“Karena ini ada pidana secara sistematik. Proses hukum yang seperti ini harus kita hentikan dan tolak,” tegas Usman Hamid kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (17/3).

Usman memperingatkan bahwa pola penanganan hukum yang tidak tuntas akan berdampak luas terhadap hilangnya kepercayaan masyarakat kepada negara. Ia menegaskan bahwa Indonesia sulit menjadi negara yang menghormati hukum dan HAM jika transparansi diabaikan.

Ketimpangan Jumlah Tersangka dan Proses Sidang

Upaya pengumpulan bukti kini terus berjalan di bawah komando Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Tim tersebut tengah melengkapi berkas, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, untuk memperkuat laporan kepada pihak kepolisian. Ketimpangan jumlah pelaku di lapangan dengan jumlah tersangka yang diseret ke meja hijau menjadi sorotan utama tim advokasi.

Baca juga:

Peradilan Militer Gelar Sidang Terbuka Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Pelaku Segera Diadili

“Bayangkan 16 pelaku di lapangan telah teridentifikasi, namun oditurat militer terpaku pada empat orang saja. Kita harus menunjukkan bahwa kitalah pemilik negara ini dan kita menginginkan setiap orang dihormati harkat dan martabatnya,” lanjut Usman.

Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan sidang perdana akan digelar pada 29 April mendatang untuk mengadili para personel dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut. (Knu)

#Andrie Yunus #Kontras #Amnesty Internasional #Teror Air Keras #Penyiraman Air Keras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Amnesty International menyoroti program bela negara bagi warga dan pelajar yang ditangkap saat demo DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Amnesty Soroti Program Bela Negara bagi Massa Demo DPR, Sebut Sarat Intimidasi
Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Bagikan