Merahputih.com - Kasus penyerangan aktivis KontraS Andrie Yunus kini memasuki babak baru dengan mencuatnya motif dendam pribadi yang memicu kritik tajam dari berbagai aktivis hak asasi manusia.
Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid meragukan keaslian motif tersebut dan mendesak transparansi dalam proses hukum peradilan militer yang melibatkan sejumlah anggota BAIS TNI sebagai tersangka utama penyiraman air keras.
Baca juga:
Kritik Tajam Terhadap Motif Dendam
Usman Hamid menyampaikan ketidakpuasan terhadap pengungkapan motif sementara yang berkembang. Menurutnya, klaim dendam pribadi berpotensi menutupi persoalan yang jauh lebih besar dan terstruktur di balik aksi kekerasan terhadap aktivis tersebut.
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi.
“Karena ini ada pidana secara sistematik. Proses hukum yang seperti ini harus kita hentikan dan tolak,” tegas Usman Hamid kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (17/3).
Usman memperingatkan bahwa pola penanganan hukum yang tidak tuntas akan berdampak luas terhadap hilangnya kepercayaan masyarakat kepada negara. Ia menegaskan bahwa Indonesia sulit menjadi negara yang menghormati hukum dan HAM jika transparansi diabaikan.
Ketimpangan Jumlah Tersangka dan Proses Sidang
Upaya pengumpulan bukti kini terus berjalan di bawah komando Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Tim tersebut tengah melengkapi berkas, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, untuk memperkuat laporan kepada pihak kepolisian. Ketimpangan jumlah pelaku di lapangan dengan jumlah tersangka yang diseret ke meja hijau menjadi sorotan utama tim advokasi.
Baca juga:
“Bayangkan 16 pelaku di lapangan telah teridentifikasi, namun oditurat militer terpaku pada empat orang saja. Kita harus menunjukkan bahwa kitalah pemilik negara ini dan kita menginginkan setiap orang dihormati harkat dan martabatnya,” lanjut Usman.
Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer. Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, memastikan sidang perdana akan digelar pada 29 April mendatang untuk mengadili para personel dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara tersebut. (Knu)

