MerahPutih.com - Amnesty International menyoroti program Pembekalan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) bagi warga dan pelajar yang ditangkap saat demonstrasi di kawasan DPR/MPR pada 27 Agustus 2026.
Mereka yang terjaring dalam aksi tersebut disebut dibawa ke barak di kawasan Citeureup, Kabupaten Bogor, untuk mengikuti program bela negara.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras kebijakan tersebut. Menurut dia, mengirim warga dan pelajar ke barak hanya karena berpartisipasi dalam aksi demonstrasi merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Ini merupakan bagian dari remiliteriasi ruang sipil yang semakin menguat di Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah represif yang harus segera dihentikan,” tegasnya, Kamis (10/9).
Baca juga:
Amnesty Sebut Ada Intimidasi dan Pemaksaan
Usman menuturkan, Amnesty International Indonesia menerima laporan kredibel bahwa proses perekrutan untuk mengikuti diklat militer tersebut sarat dengan intimidasi dan pemaksaan.
Menurutnya, praktik tersebut juga bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dijamin konstitusi dan undang-undang.
Ia menegaskan, kewajiban mengikuti pelatihan di barak TNI selama 10 hari merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Polisi juga diduga mengancam calon peserta diklat dengan menyebut wajah dan nama mereka sudah didata. Mereka disebut akan menghadapi risiko jika kembali turun dalam aksi demonstrasi.
Kami menegaskan bahwa ini bukanlah program edukasi atau pembinaan, melainkan bentuk intimidasi dan represi dari negara,
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Kritik Dukungan terhadap Program Bela Negara
Usman juga mengecam pernyataan Gubernur Pramono Anung yang ikut mendukung program lintas kementerian tersebut dengan alasan untuk memupuk nasionalisme dan cinta tanah air sejak dini.
Menurut Usman, nasionalisme dan cinta tanah air bukan sekadar soal kepatuhan terhadap perintah.
“Namun bagaimana membangkitkan kesadaran kritis terhadap kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh negara, termasuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang bermasalah,” urainya.
Ia menilai program semacam itu justru berpotensi menjadi bentuk pembungkaman sistematis terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
Terutama, kata Usman, hak untuk berkumpul, berpendapat, serta menyampaikan pendapat melalui aksi damai.
Baca juga:
Amnesty Minta Program Dihentikan
Atas dasar itu, Amnesty International meminta Kementerian Pertahanan, pemerintah DKI Jakarta, dan Polda Metro Jaya segera menghentikan program diklat militer bagi massa aksi demonstrasi tersebut.
Usman menegaskan, upaya menumbuhkan rasa kebangsaan tidak semestinya dilakukan dengan membatasi hak-hak dasar warga negara.
Menurut dia, pendidikan kewarganegaraan justru harus menghormati kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul secara damai, serta partisipasi warga dalam kehidupan publik.
“Jelas bahwa Reformasi memandatkan militer yang harus kembali ke barak, bukan warga negara yang berdemonstrasi,” tutupnya. (Asp)