MerahPutih.com - Kebebasan warga menyampaikan pendapat di muka umum dinilai tidak boleh dikalahkan oleh kekuatan massa maupun tindakan kekerasan.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengingatkan agar ruang demokrasi tidak berubah menjadi arena yang dikendalikan kelompok tertentu melalui intimidasi dan aksi koersif.
Pernyataan tersebut disampaikan Hendardi menanggapi aksi sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jakarta dan Yogyakarta yang disebut menghalang-halangi hingga melakukan kekerasan terhadap massa yang tengah menyampaikan aspirasi.
Menurut Hendardi, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara. Karena itu, tidak ada kelompok, termasuk ormas, yang berhak menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh menggunakan ruang publik untuk menyampaikan pendapat.
Hendardi Minta Kekerasan terhadap Demonstran Diproses
Hendardi menilai negara harus memastikan setiap aksi berlangsung dalam koridor hukum.
Jika terdapat kekerasan, intimidasi maupun upaya membubarkan aksi secara paksa, tindakan tersebut harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Hendardi mengapresiasi kinerja Kepolisian yang dinilainya relatif lebih baik dalam mengawal sejumlah demonstrasi belakangan ini dibandingkan penanganan aksi pada akhir Agustus 2025 yang menimbulkan korban dari masyarakat maupun petugas.
Namun, apresiasi tersebut, kata dia, harus dibarengi dengan ketegasan terhadap pihak mana pun yang menggunakan kekerasan untuk menghadapi demonstran.
“Jangan sampai premanisme mengalahkan kebebasan sipil,” kata Hendardi kepada wartawan di Jakarta dikutip Jumat (4/9).
Baca juga:
Polisi Didesak Lepaskan Warga Tidak Terkait Demo 27 Agustus 2026, Diminta Usut Keterlibatan Ormas
Minta Aktor di Balik Kekerasan Ditelusuri
Hendardi juga meminta Kepolisian tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku kekerasan di lapangan.
Jika ditemukan adanya keterlibatan kelompok yang terorganisasi, aparat perlu menelusuri siapa yang menggerakkan, memerintahkan, membiayai, maupun memprovokasi tindakan tersebut.
Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan berbasis bukti.
Rekaman CCTV, video masyarakat, jejak digital hingga keterangan saksi dapat digunakan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Hendardi juga mengingatkan agar aparat tidak terburu-buru menggeneralisasi kerusuhan sebagai representasi seluruh massa demonstran.
Dalam aksi massa berskala besar, selalu terdapat kemungkinan adanya pihak yang menyusup atau menunggangi aksi untuk menciptakan kekacauan.
Karena itu, pihak yang bertanggung jawab harus dibuktikan berdasarkan fakta.
Jika terdapat aktor yang mengorganisasi atau membiayai kerusuhan, proses hukum semestinya tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Baca juga:
Soroti Pola Aksi pada 2025 dan 2026
Hendardi turut menyoroti pola yang menurutnya perlu dicermati dari rangkaian aksi pada 2025 dan 2026, termasuk munculnya massa perusuh, keterlibatan ormas, serta jatuhnya korban.
“Pola tersebut perlu diusut secara serius tanpa terlebih dahulu menunjuk kelompok tertentu sebelum bukti tersedia,” tutur Hendardi.
Ia juga memperingatkan munculnya gejala 'militerisme berkedok sipil' apabila organisasi sipil digunakan sebagai instrumen untuk menghadapi rakyat dengan pendekatan kekerasan dan koersif.
Kekhawatiran tersebut dikaitkan Hendardi dengan sejarah penggunaan kekuatan sipil dalam politik Indonesia, termasuk fenomena Pam Swakarsa pada masa transisi Reformasi.
Menurut Hendardi, negara hukum tidak boleh menyerahkan pengendalian ruang demokrasi kepada kelompok sipil yang bertindak dengan kekerasan.
Pemerintah dan Kepolisian harus memastikan jalanan tetap menjadi ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, bukan berubah menjadi arena pertarungan antarkelompok,
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.
(Knu)