KontraS Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, tak Sesuai Semangat Reformasi

Dwi AstariniDwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
KontraS Kritik Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto, tak Sesuai Semangat Reformasi

HM Soeharto. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan penolakan mereka terhadap usul pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden Kedua RI Soeharto. Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina menyebut pihaknya telah menyampaikan penolakan tersebut melalui aksi publik dan audiensi dengan sejumlah pihak, termasuk Kementerian Sosial (Kemensos).
?
“Kami sudah mengkritik usul ini sejak Maret. Kami juga menelusuri dari mana sebenarnya usul ini muncul. Kami menurut pernyataan Kementerian Kebudayaan, yang menyebut bahwa ini usul dari daerah. Ditemukan, saat diverifikasi media, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi menyatakan ia tidak mengetahui usul tersebut,” kata Jane di Jakarta, Senin (27/10).
?
Dari hasil penelusuran KontraS, Jane menyebut usul pemberian gelar kepada Soeharto justru berasal dari elite politik, bukan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai hal ini bertentangan dengan Permensos Nomor 15 Tahun 2012 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
?

Baca juga:

PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat

Jane menjelaskan usul gelar pahlawan itu seharusnya diajukan masyarakat melalui bupati atau wali kota setempat, kemudian diteruskan ke gubernur. Kemudian diteliti tim pengkaji dan peneliti gelar di daerah untuk direkomendasikan ke Menteri Sosial. Lebih jauh, Jane menerangkan, setelah proses di daerah, berkas pengajuan akan diverifikasi secara internal oleh Kementerian Sosial melalui Dirjen Pemberdayaan Sosial, lalu dikaji tim pengkaji dan peneliti gelar pahlawan di tingkat pusat. Tahapan terakhir barulah masuk ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk disahkan Presiden.
?
“Namun, nyatanya, dari prosesnya saja sudah cenderung tertutup dan tidak transparan. Kami tidak melihat bahwa usul ini benar-benar berasal dari masyarakat,” ujarnya.
?
Ia menilai proses pengusulan gelar pahlawan bagi Soeharto sangat jauh dari semangat Reformasi 1998, yang menekankan pada prinsip keterbukaan, partisipasi publik, dan penolakan terhadap militerisme.
?
“Harusnya, sifatnya bottom up, bukan top down seperti masa Orde Baru dahulu,” tegasnya. (Pon)

Baca juga:

Bonnie Triyana Tegaskan Pemberian Gelar Pahlawan kepada Soeharto Mencederai Cita-Cita Reformasi

#Soeharto #Pahlawan Nasional #Kontras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
7 Tokoh Jateng Diajukan Calon Pahlawan Nasional, Ada Nama Kakek Prabowo
pengusul Raden Mas Margono Djojohadikusumo berasal dari Seruan Eling Banyumasan, sebuah paguyuban masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan Banyumas.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
7 Tokoh Jateng Diajukan Calon Pahlawan Nasional, Ada Nama Kakek Prabowo
Indonesia
Kakek Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, UIN Jakarta Bentuk 2 Tim Periset
Raden Mas (RM) Margono Djojohadikoesoemo, kakek Presiden RI Prabowo Subianto dikenal sebagai pendiri Bank Negara Indonesia (BNI)
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Kakek Prabowo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, UIN Jakarta Bentuk 2 Tim Periset
Indonesia
Pujangga Besar Sutan Takdir Alisjahbana Masuk Bursa Pahlawan Nasional 2026, Mensos Harap Prabowo Setuju
Mensos Gus Ipul menegaskan warisan terbesar STA bagi bangsa ini adalah perjuangannya mengembangkan bahasa Indonesia sebagai bahasa modern.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Pujangga Besar Sutan Takdir Alisjahbana Masuk Bursa Pahlawan Nasional 2026, Mensos Harap Prabowo Setuju
Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Bagikan