KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 03 Maret 2025
KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri

Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan surat ke Komisi I dan Komisi III DPR RI. Surat tersebut berisi tentang penolakan pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang tengah digodok parlemen.

"Substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni, mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).

Andri mengungkapkan, KontraS sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal DPR menyikapi pembahasan RUU TNI dan Polri.

"Kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang revisi itu, tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi baik TNI maupun Polri," ujarnya.

Baca juga:

RUU TNI Diklaim Tidak Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI, Fokus Pada Usia Pensiun

Ia mencontohkan, RUU TNI hanya membahas soal perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif. Menurutnya, hal itu membuat Indonesia mengalami kemunduran.

"Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim Orde Baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun," imbuhnya.

Selanjutnya, Andri menyoroti RUU Polri yang mengatur penambahan wewenang polisi di bidang intelijen dan keamanan.

"Membuat intelkam Polri dapat melakukan penggalangan yang semestinya itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki BIN,” pungkasnya. (Pon)

#RUU TNI #DPR RI #Kontras
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 14 menit lalu
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan massa saat demonstrasi beberapa waktu lalu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
DPR RI Tetapkan RUU Perampasan Aset sebagai Prolegnas Prioritas 2025, Ini Daftar RUU Lain yang Juga Diusulkan untuk Pembahasan
Indonesia
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Komisi X DPR RI berkomitmen untuk mengawal upaya ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
DPR Tekankan Pentingnya Kenaikan Tunjangan Dosen Non-ASN Sebagai Syarat Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Cak Udin juga menekankan pentingnya membangun ekonomi berdikari
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
PKB Harap Purbaya Yudhi Sadewa Mampu Wujudkan Pertumbuhan 8 Persen dan Ekonomi Berdikari Tanpa Banyak Utang
Indonesia
Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Secara keseluruhan, terdapat 10 RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Baleg DPR RI Resmi Usulkan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025
Indonesia
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
Mufti juga menyinggung kebijakan etanol yang ia sebut membingungkan dan kontraproduktif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal
Indonesia
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
Sudjatmiko juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk lebih proaktif dalam meningkatkan fasilitas transportasi publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026
Indonesia
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Berdasar UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), BPJPH memiliki wewenang mengawasi produk yang dikonsumsi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi
Indonesia
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Nevi melihat ini sebagai peluang besar untuk memperkuat koperasi sebagai pilar utama ekonomi bangsa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan
Indonesia
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Setelah menerima masukan dari masyarakat, Komisi III akan melanjutkan proses selanjutnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA
Bagikan