KontraS Tolak Pembahasan Revisi UU TNI dan Polri
Ilustrasi (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melayangkan surat ke Komisi I dan Komisi III DPR RI. Surat tersebut berisi tentang penolakan pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan Polri yang tengah digodok parlemen.
"Substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni, mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri," kata Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).
Andri mengungkapkan, KontraS sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal DPR menyikapi pembahasan RUU TNI dan Polri.
"Kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih lanjut dalam undang-undang revisi itu, tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi baik TNI maupun Polri," ujarnya.
Baca juga:
RUU TNI Diklaim Tidak Akan Kembalikan Dwi Fungsi ABRI, Fokus Pada Usia Pensiun
Ia mencontohkan, RUU TNI hanya membahas soal perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif. Menurutnya, hal itu membuat Indonesia mengalami kemunduran.
"Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim Orde Baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun," imbuhnya.
Selanjutnya, Andri menyoroti RUU Polri yang mengatur penambahan wewenang polisi di bidang intelijen dan keamanan.
"Membuat intelkam Polri dapat melakukan penggalangan yang semestinya itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki BIN,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara