Upaya Kapolri Bentuk Polri Humanis Tak Hanya Berhenti di Fit and Proper Tes
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali di Mabes Polri, Senin (23/8). Foto: Div Humas Mabes Polri
Merahputih.com - Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (TR) terkait penindakan tegas terhadap polisi yang melakukan kekerasan berlebihan menuai apresiasi.
Keluarnya TR Kapolri tersebut menunjukkan komitmen Jenderal Sigit yang ingin membentuk Polri lebih humanis. Hal ini sebagaimana dokumen fit and proper test yang diserahkan kepada Listyo kepada DPR sebelum jadi Kapolri.
"Itu kemudian oleh Pak Sigit dituangkan, tidak hanya berhenti pada dokumen fit and proper test yang disampaikan beliau kepada kami di Komisi III, tetapi juga pada berbagai kebijakan," jelas Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP, Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (19/10).
Baca Juga
Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Serbuan Vaksinasi di Jawa Timur
Arsul mengatakan, TR itu juga merupakan respon baik dari Kapolri terkait kondisi Korps Bhayangkara. Dia menilai Polri saat ini lebih baik lantaran mendengarkan kritik dan tidak self-defense atas pelanggaran yang terjadi di internal.
"Apalagi tradisi zaman dulu-dulu itu cenderung ada sifat self defense, sifat apology, ini saya kira responnya bagus lah," ungkapnya.
Arsul menganggap wajar ketika TR Kapolri justru keluar setelah banyak kejadian di internal Polrii. Dia menyampaikan, kultur hukum di berbagai institusi Indonesia memang biasa 'ketinggalan kereta'.
"Ya kalau pertanyaannya itu selalu kenapa sih kok harus menunggu sekian kejadian dulu," tutur Arsul.
Ia pun mencontohkan sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga
Seperti kasus penembakan KM 50, aksi membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa di Tigaraksa, Tangerang, serta dugaan pelecehan seksual oleh seorang kapolsek di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Pimpinan Polri harus tegaskan setiap pelanggaran anggota Polri. Apakah ada unsur pelanggaran hukum atau memenuhi rumusan pasal pidana. "Tidak boleh berhenti hanya sebagai kasus etik saja," ujar Arsul. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kapolri Ajak Ojol Jadi Cepu Polisi, Massanya Tersebar di Mana-Mana
[HOAKS atau FAKTA] : Karena Desakan Rakyat, Komjen Rudy Herianto Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Dasco Pastikan Tim Reformasi Bentukan Kapolri Bukan Bentuk Pembangkangan
Kapolri Sebut Polisi di Lokasi Unjuk Rasa bukan untuk Batasi Demokrasi, Deteksi Penyusup yang Memprovokasi
Kapolri Janji Usut Kasus Keracunan Makan MBG, Anak Buah Diperintah Turun Lapangan
Mahfud MD Dinilai Punya Kredibilitas Buat Masuk Tim Reformasi Polri
Tim Transformasi Kepolisian Diisukan Sebagai Bentuk Perlawanan terhadap Presiden, Ketahui Fakta Sebenarnya
Program MBG Jateng: SPPG Polri Buka 30.850 Lowongan Kerja