Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. (Dok. BNN)
Merahputih.com - Kapolri periode 2001-2005, Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, menyarankan perlunya pengkajian ulang terhadap mekanisme pemilihan Kapolri. Secara khusus, ia menyoroti keterlibatan DPR dalam proses persetujuan calon.
Da’i Bachtiar menjelaskan bahwa saat ini, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengajukan calon Kapolri, yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," tutur Da'i Bachtiar, Rabu (10/12).
Baca juga:
Potensi Balas Jasa Politik dan Ancaman Independensi
Menurut Da'i Bachtiar, keharusan mendapatkan persetujuan dari DPR berpotensi menimbulkan beban bagi Kapolri yang terpilih, salah satunya adalah risiko adanya balas jasa politik.
Kondisi ini sangat dikhawatirkan dapat mengganggu independensi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun menyuarakan pandangannya, Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan.
Keputusan mengenai evaluasi mekanisme pemilihan Kapolri sepenuhnya berada di tangan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini diharapkan dapat mengumpulkan pandangan dari berbagai pihak.
Baca juga:
Da'i Bachtiar berharap kajian yang dilakukan bisa menghasilkan mekanisme pemilihan Kapolri yang lebih efektif, transparan, dan terbebas dari tekanan politik. Ia menutup pandangannya dengan mengakui adanya dilema dalam aturan tersebut.
"Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya. Nah, ini yang tadi juga diskusikan. Mungkin akan menjadi masukan ya, nanti oleh komisi. Karena komisi tidak hanya mendengar dari kami kan, mungkin juga dari pihak-pihak lain. Itu menjadi kewenangan komisi nanti," tutupnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Kapolri Perintahkan Polda Terdekat Kerakan Kapal ke Titik Bencana di Sumatera
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat