Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. (Dok. BNN)
Merahputih.com - Kapolri periode 2001-2005, Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar, menyarankan perlunya pengkajian ulang terhadap mekanisme pemilihan Kapolri. Secara khusus, ia menyoroti keterlibatan DPR dalam proses persetujuan calon.
Da’i Bachtiar menjelaskan bahwa saat ini, Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengajukan calon Kapolri, yang kemudian harus mendapatkan persetujuan dari DPR.
"Presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu? Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi dari Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR," tutur Da'i Bachtiar, Rabu (10/12).
Baca juga:
Potensi Balas Jasa Politik dan Ancaman Independensi
Menurut Da'i Bachtiar, keharusan mendapatkan persetujuan dari DPR berpotensi menimbulkan beban bagi Kapolri yang terpilih, salah satunya adalah risiko adanya balas jasa politik.
Kondisi ini sangat dikhawatirkan dapat mengganggu independensi kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Meskipun menyuarakan pandangannya, Da'i Bachtiar menegaskan bahwa masukan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak pertimbangan.
Keputusan mengenai evaluasi mekanisme pemilihan Kapolri sepenuhnya berada di tangan Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini diharapkan dapat mengumpulkan pandangan dari berbagai pihak.
Baca juga:
Da'i Bachtiar berharap kajian yang dilakukan bisa menghasilkan mekanisme pemilihan Kapolri yang lebih efektif, transparan, dan terbebas dari tekanan politik. Ia menutup pandangannya dengan mengakui adanya dilema dalam aturan tersebut.
"Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya. Nah, ini yang tadi juga diskusikan. Mungkin akan menjadi masukan ya, nanti oleh komisi. Karena komisi tidak hanya mendengar dari kami kan, mungkin juga dari pihak-pihak lain. Itu menjadi kewenangan komisi nanti," tutupnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Diluncurkan di Seluruh Indonesia, Momentum tepat Buktikan Polisi Sosok Empatik terhadap Semua Gender
Kapolri Luncurkan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak Serta Pidana Perdagangan Orang di 11 Polda dan 22 Polres
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang
Pakar Usul Kapolri Didampingi 2 Wakapolri, Mudahkan Pematauan Penyimpangan
Tahun Baru 2026, Doa Bersama Gantikan Kemeriahan Kembang Api
Akui Kinerja Polisi Jauh dari Harapan, Kapolri Minta Maaf dan Janji tak Baper Terima Kritikan Publik
Belasan Ribu Polisi Diperintahkan Tetap di Lokasi Bencana Sumatra sampai Kondisi Benar-Benar Pulih