Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif

Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Momentum percepatan reformasi Polri harus bisa menyelesaikan wacana penunjukan langsung Kapolri oleh Presiden serta penegasan jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri tanpa mekanisme pensiun.

Kedua isu tersebut, menurut dia, mencerminkan kebutuhan mendasar untuk memastikan tata kelola kepolisian yang profesional, transparan, dan tunduk pada kontrol demokratis.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai terdapat dua isu krusial yang mengemukan mekanisme pengisian jabatan Kapolri memiliki peran strategis dalam menentukan arah perubahan institusional Polri.

Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.

Baca juga:

Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri

Wacana ini dinilai perlu dievaluasi secara mendalam agar tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam demokrasi.

Usulan penunjukan Kapolri oleh Presiden tanpa persetujuan DPR memiliki dua sisi,” kata Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12).

Di satu sisi, mekanisme tersebut berpotensi membuat proses penunjukan menjadi tertutup, mengukuhkan supremasi tunggal Presiden, serta meningkatkan risiko politisasi Polri.

Namun di sisi lain, mekanisme ini dapat menghindari tarik-menarik politik di DPR yang kerap melahirkan utang politik dan memastikan Kapolri sejalan dengan visi Presiden.

Ikhsan menekankan perlunya pengaturan ketat jika wacana tersebut dijalankan. Ia mengusulkan transparansi penuh dalam proses seleksi, pelibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai gatekeeper independen, penguatan fungsi pengawasan DPR berbasis kinerja Kapolri setelah menjabat, serta pembukaan ruang konsultasi publik.

Selain itu, Ikhsan juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolridalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Putusan tersebut dinilai penting untuk menghentikan ekspansi penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian tanpa mekanisme pensiun.

Terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga sipil, Ikhsan menilai kebijakan itu merupakan kemajuan kecil, namun tetap memerlukan pembatasan ketat.

Menurutnya, pemerintah dan Polri harus menjelaskan relevansi penempatan, membatasi jumlah dan jenis jabatan, serta menentukan batas waktu penugasan agar tidak mengganggu karier ASN dan tidak mengalihkan fokus reformasi internal Polri dari penguatan profesionalisme dan penegakan hukum berbasis HAM. (Pon)

#Kapolri #Polisi #Kepolisian Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Jika terbukti melanggar, nantinya Aiptu Ikhwan akan disanksi sesuai aturan yang ada.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Januari 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Indonesia
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga meminta agar kasus ini dihentikan karena menurutnya, tidak ada kasus lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Indonesia
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Total sudah ada sekitar 10 saksi yang diperiksa polisi hingga saat ini, termasuk terhadap RS Pondok Indah (RSPI) untuk menelusuri rekam medis Lula Lahfah .
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Indonesia
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Wacana penempatan Polri di bawah Kementerian menjadi perdebatan. Pengamat menilai, hal itu bisa menimbulkan ruang politisasi hukum.
Soffi Amira - Rabu, 28 Januari 2026
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Delapan poin yang telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersifat mengikat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Indonesia
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato atau laporan, tetapi dari tindakan nyata
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
Indonesia
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Peningkatan kesejahteraan bukan sekadar soal angka di atas kertas
Angga Yudha Pratama - Senin, 26 Januari 2026
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Indonesia
2 Bhabinkamtibmas Meninggal Saat Hendak Menolong Korban Longsor Cisarua, Kapolri Berduka
Mewakili institusi Polri, dia pun mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap dua mendiang anggota tersebut setelah menjalani tugasnya selama ini.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
2 Bhabinkamtibmas Meninggal Saat Hendak Menolong Korban Longsor Cisarua, Kapolri Berduka
Indonesia
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Indonesia
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Semakin persuasif respons Polri, semakin baik citranya. Sebaliknya, semakin represif, maka akan semakin negatif.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Bagikan