Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif

Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Momentum percepatan reformasi Polri harus bisa menyelesaikan wacana penunjukan langsung Kapolri oleh Presiden serta penegasan jabatan sipil yang dapat diduduki anggota Polri tanpa mekanisme pensiun.

Kedua isu tersebut, menurut dia, mencerminkan kebutuhan mendasar untuk memastikan tata kelola kepolisian yang profesional, transparan, dan tunduk pada kontrol demokratis.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai terdapat dua isu krusial yang mengemukan mekanisme pengisian jabatan Kapolri memiliki peran strategis dalam menentukan arah perubahan institusional Polri.

Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.

Baca juga:

Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri

Wacana ini dinilai perlu dievaluasi secara mendalam agar tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam demokrasi.

Usulan penunjukan Kapolri oleh Presiden tanpa persetujuan DPR memiliki dua sisi,” kata Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/12).

Di satu sisi, mekanisme tersebut berpotensi membuat proses penunjukan menjadi tertutup, mengukuhkan supremasi tunggal Presiden, serta meningkatkan risiko politisasi Polri.

Namun di sisi lain, mekanisme ini dapat menghindari tarik-menarik politik di DPR yang kerap melahirkan utang politik dan memastikan Kapolri sejalan dengan visi Presiden.

Ikhsan menekankan perlunya pengaturan ketat jika wacana tersebut dijalankan. Ia mengusulkan transparansi penuh dalam proses seleksi, pelibatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai gatekeeper independen, penguatan fungsi pengawasan DPR berbasis kinerja Kapolri setelah menjabat, serta pembukaan ruang konsultasi publik.

Selain itu, Ikhsan juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasaatau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolridalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Putusan tersebut dinilai penting untuk menghentikan ekspansi penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian tanpa mekanisme pensiun.

Terkait Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri di 17 kementerian dan lembaga sipil, Ikhsan menilai kebijakan itu merupakan kemajuan kecil, namun tetap memerlukan pembatasan ketat.

Menurutnya, pemerintah dan Polri harus menjelaskan relevansi penempatan, membatasi jumlah dan jenis jabatan, serta menentukan batas waktu penugasan agar tidak mengganggu karier ASN dan tidak mengalihkan fokus reformasi internal Polri dari penguatan profesionalisme dan penegakan hukum berbasis HAM. (Pon)

#Kapolri #Polisi #Kepolisian Indonesia
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
DPR Anggap Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI Bukti Hubungan Tetap Solid
Sinergi antarlembaga penting untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk di bidang penegakan hukum dan keamanan.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
DPR Anggap Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI Bukti Hubungan Tetap Solid
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Bilang Motifnya Iseng, Pelaku Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Akan Dites Kejiwaan
Polisi akan melakukan tes kejiwaan terhadap MY (34), pelaku teror bom SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa, yang mengaku motifnya cuma iseng.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Bilang Motifnya Iseng, Pelaku Teror Bom SDN 15 Pagi Jagakarsa Akan Dites Kejiwaan
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Indonesia
Polisi Periksa 3 Saksi, Kantongi Nomor Pengirim Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Polisi memeriksa tiga saksi dan telah mengantongi nomor pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Polisi Periksa 3 Saksi, Kantongi Nomor Pengirim Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Indonesia
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Telusuri Pengirim Pesan WhatsApp
Ancaman bom melalui WhatsApp menggegerkan SDN Srengseng Sawah 15 di hari pertama sekolah. Polisi kini memburu pengirim pesan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Telusuri Pengirim Pesan WhatsApp
Berita Foto
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Personel Polisi membawa anjing pelacak saat proses penyisiran di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Didik Setiawan - Senin, 13 Juli 2026
Petugas Polisi Berjaga Pasca Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jakarta
Indonesia
Kecelakaan di Pantura Indramayu Tewaskan 12 Orang Rombongan Pernikahan
Mobil bak terbuka itu mengangkut 17 penumpang dan seorang pengemudi. Adapun, pengemudi Gran Max kemudian meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Kecelakaan di Pantura Indramayu Tewaskan 12 Orang Rombongan Pernikahan
Bagikan