Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Tambang nikel Raja Ampat. (Foto: Instagram/greenpeaceid)
MerahPutih.com – Komnas HAM RI bakal terjun langsung ke Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada pekan depan.
Mereka akan melakukan penyelidikan soal adanya aktivitas tambang nikel ilegal.
Utamanya, masyarakat yang saat ini mengalami konflik horizontal.
“Ada konflik horizontal antara yang kontra dan pro. Itu perlu segera kami telusuri," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/6).
Baca juga:
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Saurlin menegaskan, tim pengawasan dari Komnas HAM juga akan melihat secara langsung setelah ada kabar penutupan aktivitas tambang nikel ilegal.
Terutama, terhadap empat perusahaan yang izin usaha pertambangannya (IUP) sudah dicabut pemerintah Indonesia.
Komnas HAM juga akan menemui sejumlah masyarakat adat Raja Ampat yang diduga mendapatkan intimidasi.
"Ada intimidasi, sudah ada juga laporan ke kita ini konflik horizontal, indikasinya begitu," ucapnya.
Baca juga:
Kapal Tambang Nikel Raja Ampat Pakai Nama JKW dan Iriana, Jokowi Dukung Izinnya Dicabut
Kemudian, terkait indikasi konflik horizontal masyarakat Raja Ampat, ada indikasi dugaan intimidasi bahkan sampai ada yang meninggal dunia.
Komnas HAM akan mengecek secara langsung ke Raja Ampat pekan depan, pada Selasa (17/6).
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Wibowo mengatakan, bahwa Komnas HAM menyatakan jika ada potensi besar kegiatan tambang nikel di Raja Ampat melanggar hak asasi manusia (HAM).
Potensi terjadinya pelanggaran HAM lantaran kegiatan itu telah merusak lingkungan dan melanggar aturan yang ada.
Baca juga:
Saat ini, pemerintah memang sudah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang berkegiatan tambang di Raja Ampat.
Keempat perusahaan dimaksud, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
Namun, menurut Prabianto, pemerintah tak hanya mencabut IUP 4 perusahaan yang melakukan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat.
Namun, pemerintah juga mesti melakukan langkah konkrit lainnya berupa pemulihan hak masyarakat adat sekitar. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Permintaan Menteri Lingkungan Hidup
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Minta KPK Tangani Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Saya Khawatir Ada Permainan