Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

Gedung Komnas HAM. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, meminta agar penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibatasi secara tegas.

Pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9), alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menekankan, bahwa RJ berpotensi disalahgunakan untuk melahirkan impunitas, terutama pada kasus pelanggaran HAM berat.

“Tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) termasuk terorisme, korupsi, narkotika, serta kejahatan berat dengan ancaman pidana di atas 5 tahun tidak boleh diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice,” tegasnya.

Ia juga menyebut tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2022 masuk dalam kategori pengecualian. Menurutnya, hal itu penting mengingat kerugian dan dampak signifikan yang dialami korban TPKS.

Baca juga:

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Lebih lanjut, pendiri Migrant Care ini menilai penggunaan restorative justice memiliki potensi penyalahgunaan.

“RJ bisa menjadi jalan pintas untuk kasus transaksional. Karena itu, perlu ada aturan teknis yang jelas dalam bentuk peraturan pemerintah agar pelaksanaan RJ terukur,” katanya.

Komnas HAM juga menegaskan, bahwa RJ tidak boleh diterapkan pada kasus pelanggaran HAM berat. Menurut Anis, hal itu berisiko melahirkan impunitas yang justru bertentangan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Selain itu, Anis turut menyoroti perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.

Ia mendorong adanya jaminan hak memberi keterangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa, khususnya pada kasus kekerasan atau yang melibatkan pihak rentan. Hak privasi, perlindungan data pribadi (PDP), hak atas pendampingan hukum, serta hak memperoleh informasi perkembangan kasus juga harus dijamin.

Baca juga:

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

“Saksi kerap mengalami intimidasi jika berhadapan langsung dengan terdakwa. Karena itu, penggunaan video conference atau ruang terpisah harus diperluas,” ujarnya.

Lebih jauh, Anis mengingatkan soal potensi kebocoran data pribadi dalam proses peradilan.

“Kebocoran data pribadi harus diantisipasi dengan sanksi tegas, sesuai dengan prinsip perlindungan yang juga relevan dengan General Comment 16 ICCPR,” pungkasnya. (Pon)

#Komnas HAM #Kasus Pelanggaran HAM #UU TPKS #RUU KUHAP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Bagikan