Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 22 September 2025
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

Gedung Komnas HAM. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah, meminta agar penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibatasi secara tegas.

Pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9), alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini menekankan, bahwa RJ berpotensi disalahgunakan untuk melahirkan impunitas, terutama pada kasus pelanggaran HAM berat.

“Tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) termasuk terorisme, korupsi, narkotika, serta kejahatan berat dengan ancaman pidana di atas 5 tahun tidak boleh diselesaikan dengan mekanisme restoratif justice,” tegasnya.

Ia juga menyebut tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU Nomor 12 Tahun 2022 masuk dalam kategori pengecualian. Menurutnya, hal itu penting mengingat kerugian dan dampak signifikan yang dialami korban TPKS.

Baca juga:

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Lebih lanjut, pendiri Migrant Care ini menilai penggunaan restorative justice memiliki potensi penyalahgunaan.

“RJ bisa menjadi jalan pintas untuk kasus transaksional. Karena itu, perlu ada aturan teknis yang jelas dalam bentuk peraturan pemerintah agar pelaksanaan RJ terukur,” katanya.

Komnas HAM juga menegaskan, bahwa RJ tidak boleh diterapkan pada kasus pelanggaran HAM berat. Menurut Anis, hal itu berisiko melahirkan impunitas yang justru bertentangan dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.

Selain itu, Anis turut menyoroti perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban.

Ia mendorong adanya jaminan hak memberi keterangan tanpa harus berhadapan langsung dengan terdakwa, khususnya pada kasus kekerasan atau yang melibatkan pihak rentan. Hak privasi, perlindungan data pribadi (PDP), hak atas pendampingan hukum, serta hak memperoleh informasi perkembangan kasus juga harus dijamin.

Baca juga:

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

“Saksi kerap mengalami intimidasi jika berhadapan langsung dengan terdakwa. Karena itu, penggunaan video conference atau ruang terpisah harus diperluas,” ujarnya.

Lebih jauh, Anis mengingatkan soal potensi kebocoran data pribadi dalam proses peradilan.

“Kebocoran data pribadi harus diantisipasi dengan sanksi tegas, sesuai dengan prinsip perlindungan yang juga relevan dengan General Comment 16 ICCPR,” pungkasnya. (Pon)

#Komnas HAM #Kasus Pelanggaran HAM #UU TPKS #RUU KUHAP
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan peta jalan penyelesaian pelanggaran HAM berat harus menjadi langkah konkret negara untuk mengungkap kebenaran dan menghadirkan keadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Desember 2025
DPR Sambut Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Negara Diminta Tak Lagi Menunda
Indonesia
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Wamenkum, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, proses penyusunan aturan pelaksana KUHAP baru mencapai 80 persen.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
Wamenkum Sebut Penyusunan Aturan Pelaksana KUHAP Baru Capai 80 Persen
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Jawaban DPR Soal Simpang Siur Narasi RUU KUHAP Atur Penyadapan Hingga Penahanan Tanpa Izin
Indonesia
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Begini Isi RUU Penyesuaian Pidana Yang Ditargetkan Rampung Desember 2025
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Isi aturan RUU KUHAP disebut memperbolehkan aparat menangkap orang tanpa bukti. Benarkah demikian? Cek Faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: RUU KUHAP Disahkan, Aparat Boleh Tangkap Orang tanpa Bukti
Berita Foto
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti Aksi Kamisan ke-887 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 20 November 2025
Aksi Kamisan ke-887 di Jakarta Tolak Pengesahan RKUHAP
Indonesia
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice
mekanisme keadilan restoratif tidak diatur dalam KUHAP lama, atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
9 Tindak Pidana Yang Dikecualikan Dari Restorative Justice
Indonesia
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK berharap RUU KUHAP tak mengubah kewenangan mereka dalam memberantas korupsi. Sebab, ada banyak pasal yang bersinggungan dengan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
Bagikan