Kejagung Diminta Transparan Usut Dugaan Pelanggaran HAM Peristiwa Paniai
Aksi Aliansi BEM Universitas Jenderal Soedirman menuntut Jaksa Agung untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Kejaksaan Agung transparan dalam mengusut dugaan pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai.
"Tim penyidik yang beranggotakan 22 jaksa itu harus bekerja secara transparan, agar bisa mendapat kepercayaan dan dukungan dari publik," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin dalam keterangannya, Sabtu (4/12).
Baca Juga:
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Kasus HAM Berat Paniai Papua
Pasalnya, kata Amirruddin, tim penyidik yang dibentuk Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menandatangani Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 mengenai Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua pada 2014.
Baca Juga:
Salah Satu Pimpinan KPK Diperkarakan ke Kejagung
Keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.
Amiruddin yang juga Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat mengapresiasi langkah Jaksa Agung tersebut. Amiruddin meminta masyarakat memberikan waktu kepada tim penyidik tersebut untuk bekerja. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Kembali Sita Aset Tersangka Asabri Teddy Tjokrosaputro
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat
Kejagung Serahkan ‘Gunungan’ Uang Triliunan Rupiah Sitaan Korupsi CPO ke Negara, untuk Kemakmuran Rakyat
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan