Salah Satu Pimpinan KPK Diperkarakan ke Kejagung

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Tanjungbalai, memasuki babak baru.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang KPK.
Baca Juga
ICW Minta KPK Hadirkan Lili Pintauli di Sidang Kasus Tanjungbalai
Pasal tersebut berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara. Dalam pasal itu, diatur mengenai ancaman lima tahun penjara.
"Kami masukan hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (3/12).
Boyamin menduga Lili melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Dalam laporannya, Boyamin menyertakan sejumlah berita media massa terkait kesaksian mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.
Robin merupakan terdakwa penerima suap dari Syahrial. Ia mendapat suap dari Syahrial untuk mengurus perkara di KPK. Eks penyidik KPK asal Polri itu kini mengajukan justice collaborator.
Dalam kesaksiannya, Robin mengungkapkan Syahrial pernah bercerita berkomunikasi dengan Lili mengenai kasus yang membelitnya. Dia menyebut Lili pernah menyodorkan nama pengacara untuk membantu Syahrial, yakni Arief Aceh alias Fahri Aceh.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan melanggar dua bentuk pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan lembaga antirasuah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara. Pihak berperkara yang dimaksud yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dan jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
Majelis Etik Dewan Pengawas KPK dalam putusannya menyatakan, Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga
Kode Lili Pintauli ke Eks Walkot Tanjungbalai: Banyak Berdoa
Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan, M Syahrial, untuk pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
Sementara terkait hubungan langsung dengan pihak berperkara, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan M Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Atas dasar itu, ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
