Salah Satu Pimpinan KPK Diperkarakan ke Kejagung
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Dugaan keterlibatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Tanjungbalai, memasuki babak baru.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Lili Pintauli ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan sangkaan Pasal 36 Jo Pasal 65 Undang-undang KPK.
Baca Juga
ICW Minta KPK Hadirkan Lili Pintauli di Sidang Kasus Tanjungbalai
Pasal tersebut berisi larangan bagi pimpinan KPK untuk berhubungan langsung/tidak langsung dengan pihak berperkara. Dalam pasal itu, diatur mengenai ancaman lima tahun penjara.
"Kami masukan hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (3/12).
Boyamin menduga Lili melakukan komunikasi dengan pihak yang sedang berperkara, yakni mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Dalam laporannya, Boyamin menyertakan sejumlah berita media massa terkait kesaksian mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.
Robin merupakan terdakwa penerima suap dari Syahrial. Ia mendapat suap dari Syahrial untuk mengurus perkara di KPK. Eks penyidik KPK asal Polri itu kini mengajukan justice collaborator.
Dalam kesaksiannya, Robin mengungkapkan Syahrial pernah bercerita berkomunikasi dengan Lili mengenai kasus yang membelitnya. Dia menyebut Lili pernah menyodorkan nama pengacara untuk membantu Syahrial, yakni Arief Aceh alias Fahri Aceh.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan melanggar dua bentuk pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan lembaga antirasuah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia dinyatakan terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara. Pihak berperkara yang dimaksud yakni Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara dan jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
Majelis Etik Dewan Pengawas KPK dalam putusannya menyatakan, Lili terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga
Kode Lili Pintauli ke Eks Walkot Tanjungbalai: Banyak Berdoa
Lili dinilai terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan, M Syahrial, untuk pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Kota Tanjungbalai.
Sementara terkait hubungan langsung dengan pihak berperkara, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan M Syahrial terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Atas dasar itu, ia dihukum sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung