Ribuan Korban Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM Direhabilitasi 10 Tahun Terakhir

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Desember 2021
Ribuan Korban Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM Direhabilitasi 10 Tahun Terakhir

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi. ANTARA/Darwin Fatir

Ukuran:
14
Audio:

MeraPutih.com - Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia diperingati setiap tanggal 10 Desember. Ini menjadi momen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak asasi setiap insan manusia di dunia.

Pada kesempatan kali ini, Hari HAM Sedunia mengangkat tema mengenai kesetaraan. Artinya, semua manusia adalah sama.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sendiri telah melakukan rehabilitasi terhadap 3.962 korban peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.

Baca Juga:

Tiga Poin Penting yang Terkandung di Draf Keppres Pelanggaran HAM Masa Lalu

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, rehabilitasi yang dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2012-2021 itu bukanlah pengganti bagi para korban untuk mencari kebenaran dan memperjuangkan keadilan.

“Kami tetap mendorong negara untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme pro yustisia maupun komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR),” kata Edwin dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/12).

Mereka yang mendapatkan layanan LPSK merupakan korban dari tujuh peristiwa pelanggaran HAM berat.

Antara lain, Peristiwa 65, peristiwa penghilangan orang secara paksa, Peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari, Peristiwa Jambu Keupok, Simpang KK, dan Rumah Geudong di Aceh.

Ia menjelaskan, rehabilitasi yang diberikan dalam bentuk layanan bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan rehabilitasi psikososial.

Baca Juga:

Kejagung Diminta Transparan Usut Dugaan Pelanggaran HAM Peristiwa Paniai

Edwin mengungkapkan, bantuan medis diberikan bagi 3.835 korban, rehabilitasi psikologis untuk 622 korban, dan rehabilitasi psikososial terhadap 31 korban.

Korban pelanggaran HAM berat yang telah direhabilitasi LPSK, domisilinya tersebar di 20 provinsi di Indonesia.

"Terbanyak berada di Jawa Tengah (2.488), Sumatra Barat (538), Yogyakarta (284), Jawa Barat (178), dan Jawa Timur (152),” ungkapnya.

Selain tujuh peristiwa yang korbannya telah mendapatkan rehabilitasi LPSK, sambung dia, Komnas HAM juga menetapkan delapan peristiwa lain sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat.

Antara lain, peristiwa penembakan misterius; Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II; peristiwa dukun santet Banyuwangi; Peristiwa Wasior, Peristiwa Wamena dan Paniai (Papua); Timor Timur, dan Abepura.

Dia menuturkan, khusus peristiwa pelanggaran HAM berat Timor Timur, Tanjung Priok, dan Abepura, ketiganya sudah pernah disidangkan melalui Pengadilan HAM.

Meskipun dalam putusan akhirnya, semua pelaku yang dihadapkan di muka persidangan divonis bebas.

“Kepemimpinan Presiden Jokowi baiknya menuntaskan PR (pekerjaan rumah) untuk menghadirkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat,” tutup Edwin. (Knu)

Baca Juga:

Isu Pelanggaran HAM dan Kebebasan Demokrasi Masih Jadi Masalah di Rezim Jokowi-Ma'ruf

#Pelanggaran HAM #Kasus Pelanggaran HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
PBB menyoroti adanya potensi pelanggaran HAM di Indonesia. Hal itu terjadi usai terjadinya kericuhan saat demonstrasi. Kemlu RI pun menegaskan, bakal segera menangani sesuai mekanisme hukum.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Indonesia
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Komnas HAM bakal menuju Raja Ampat. Tujuannya adalah menyelidiki dugaan intimidasi hingga pelanggaran tambang nikel.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel
Indonesia
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Proyek tambang nikel di Raja Ampat berpotensi melanggar HAM. Bahkan, kasus ini bisa memicu konflik horizontal.
Soffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Indonesia
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Rekomendasi menjadi pintu masuk untuk investigasi mendalam dan menyeluruh terkait pelanggaran HAM eksploitasi pemain sirkus OCI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
DPR dan Kemen-HAM Satu Komando, Usut Pelanggaran HAM Berat Eksploitasi Pemain Sirkus OCI
Indonesia
4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997
Saat ini, para pengadu para korban yang dulu anak anak hingga dewasa belum mendapatkan pemulihan atas kerugian fisik psikis dan ekonomi maupun social.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 April 2025
4 Temuan Komnas HAM Terkait Pelanggaran Oriental Circus Indonesia, Sudah Diberikan Sejak 1997
Indonesia
Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya
Soal dugaan pelanggaran HAM, Taman Safari Indonesia menyebut bahwa anggota sirkus bukanlah karyawannya.
Soffi Amira - Sabtu, 19 April 2025
Lepas Tangan soal Dugaan Pelanggaran HAM, Taman Safari sebut Anggota Sirkus bukan Karyawannya
Indonesia
Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia
Mantan pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengadukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia kepada Kementerian HAM.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia
Indonesia
Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM
Komnas HAM menyebutkan, bahwa insiden teror kepala babi ke Tempo masuk kategori pelanggaran HAM.
Soffi Amira - Kamis, 27 Maret 2025
Insiden Teror Kepala Babi ke Tempo, Komnas HAM Sebut Masuk Kategori Pelanggaran HAM
Indonesia
Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK
Kuasa hukum Agustiani Tio melayangkan surat pengaduan ke KPK. Hal itu terkait pencegahan kliennya pergi ke luar negeri.
Soffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Tak Bisa Pergi Berobat, Kuasa Hukum Agustiani Tio Layangkan Surat Permohonan Batal Pencekalan ke KPK
Indonesia
Dicekal KPK, Agustiani Tio Tak Bisa Jalani Operasi Kanker di China
Agustiani Tio tak bisa menjalani operasi kanker di China. Hal itu lantaran ia mendapat surat pencekalan dari KPK.
Soffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Dicekal KPK, Agustiani Tio Tak Bisa Jalani Operasi Kanker di China
Bagikan