Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Dugaan Eksploitasi hingga Penyiksaan Pekerja OCI, Kementerian HAM Bakal Panggil Manajemen Taman Safari Indonesia

Wakil Menteri HAM Mugiyanto. (Dok. Kemenham)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan pekerja sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) mengadukan dugaan eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia kepada Kementerian HAM.

Dugaan eksploitasi anak yang disampaikan para mantan pekerja diduga terjadi sejak tahun 1970-an oleh para pemilik OCI dan Taman Safari Indonesia.

Delapan orang perwakilan korban yang hadir, sebagian besar perempuan paruh baya, menceritakan kronologi mereka dipekerjakan sejak masih anak-anak sebagai pemain sirkus di OCI.

Mereka mengaku mengalami berbagai bentuk penyiksaan seperti dipukul, disetrum, dipaksa bekerja dalam kondisi sakit, dipisahkan dari anaknya, hingga dipaksa memakan makanan tak layak.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto, mengatakan ada beberapa kemungkinan pelanggaran HAM dari cerita para korban.

“Ada perbudakan, penyiksaan, pelanggaran hak atas rasa aman, hak atas pendidikan, kemudian hak atas identitas,” katanya kepada wartawan di Jakarta dikutip Rabu (16/4).

Baca juga:

Ada Kasus Pengunjung Keluar dari Mobil saat Safari Journey, Ini Panduan Lengkap Do's and Don'ts di Taman Safari Indonesia

Dia akan memanggil manajemen Taman Safari Indonesia. Sebab, KemenHAM menduga terjadi pelanggaran HAM berat dialami mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).

Dia mengupayakan untuk mendapatkan informasi dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku tindakan yang tadi disampaikan.

“Kami akan lakukan secepatnya,” kata Mugianto.

Selain itu, Mugiyanto memastikan, akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, Kementerian PPPA, hingga lembaga terkait. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan para korban.

"Semua jalan harus diambil supaya hak-hak korban dipenuhi dan peristiwa seperti ini jangan terjadi lagi,” jelas dia.

Dia menilai Taman Safari sebagai tempat bisnis harus tunduk pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ia mengatakan Kementerian HAM akan mengambil langkah agar kejadian-kejadian tersebut tidak terulang lagi.

Baca juga:

Pandangan Menteri HAM Pigai Soal Legalisasi Ganja dan Kratom

Mugiyanto juga menjelaskan kementeriannya akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain untuk menindaklanjuti kasus ini.

Mugiyanto mengatakan ada tantangan dalam menindaklanjuti kasus ini, karena pada masa terjadinya, Indonesia belum memiliki undang-undang tentang HAM.

Produk hukum tersebut baru terbit pada pada akhir 1990-an, yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Jadi terjadinya di masa lalu, sehingga kalau diterapkan undang-undang tersebut, susah,” katanya.

Meski demikian, kasus ini masih bisa diproses melalui jalur hukum pidana dengan dasar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ia mempersilakan para pendamping korban menempuh jalur tersebut, karena bukan menjadi ranah Kementerian HAM. (Knu)

#Eksploitasi #Pelanggaran HAM #Taman Safari Indonesia #Oriental Circus Indonesia #Kementerian HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
153 Anak Diamankan saat Kerusuhan Demo di DPR, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi
Sebanyak 153 anak diamankan saat kerusuhan demo di DPR. Polisi pun mendalami dugaan eksploitasi anak.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
153 Anak Diamankan saat Kerusuhan Demo di DPR, Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi
Indonesia
Macan Kumbang Berkeliaran di Pemukiman Warga Batang Berhasil Dievakuasi
Perkembangan kondisi satwa akan terus dipantau dan dikoordinasikan bersama BKSDA Jawa Tengah serta otoritas terkait lainnya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
Macan Kumbang Berkeliaran di Pemukiman Warga Batang Berhasil Dievakuasi
Indonesia
Warga Sukajaya Bogor Mengadu, Kanwil Kementerian HAM Jabar Soroti Dugaan Intimidasi
Kanwil Kementerian HAM Jabar menindaklanjuti persoalan di Desa Sukajaya, Bogor, dan mendorong penyelesaian konflik melalui dialog serta mekanisme hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Warga Sukajaya Bogor Mengadu, Kanwil Kementerian HAM Jabar Soroti Dugaan Intimidasi
Indonesia
Wamen HAM Sebut Draf RUU HAM Ditarget Rampung Tahun ini, Bantah Minim Partisipasi Publik
Komnas HAM dari berbagai periode kepemimpinan telah memiliki dokumen usulan perubahan UU HAM.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Wamen HAM Sebut Draf RUU HAM Ditarget Rampung Tahun ini, Bantah Minim Partisipasi Publik
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Kritik Usulan Tambahan Anggaran Kementerian HAM Rp 492,9 Miliar
Rieke Diah Pitaloka menilai usulan tambahan anggaran Kementerian HAM sebesar Rp492,9 miliar masih terlalu besar untuk dukungan manajemen dan belum fokus pada pelayanan HAM.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Rieke Diah Pitaloka Kritik Usulan Tambahan Anggaran Kementerian HAM Rp 492,9 Miliar
Indonesia
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Kementerian HAM sejatinya mengajukan kebutuhan total sebesar Rp3,982 triliun, namun otoritas fiskal hanya menyetujui pagu indikatif sebesar Rp728,1 miliar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Endus Kejanggalan Dana Kementerian HAM, Tantang Transparansi Penggunaan Uang Rakyat
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Media mampu mengartikulasikan kepentingan rakyat kepada pemerintah dan mengakselerasi kebijakan pemerintah ke rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Menteri HAM Pigai Sebut Pers Harus Terus Hidup dan Pemerintah tak Antikritik
Bagikan