Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal
Tambang nikel Raja Ampat. (Foto: Instagram/greenpeaceid)
MerahPutih.com - Komnas HAM akhirnya angkat suara terkait adanya tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Mereka juga menyebutkan, pertambangan nikel itu berpotensi melanggar HAM, khususnya di bidang lingkungan hidup.
"Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup," kata Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (13/6).
Anis menegaskan, bahwa Komnas HAM menaruh atensi serius terhadap kasus ini.
Baca juga:
Kapal Tambang Nikel Raja Ampat Pakai Nama JKW dan Iriana, Jokowi Dukung Izinnya Dicabut
Pihaknya juga akan turun langsung untuk memantau dan menyelidiki pertambangan nikel di Raja Ampat pada pekan depan.
"Dari pemantauan itulah nanti kami akan mendapatkan fakta-fakta informasi lebih lanjut tentang seluruh proses bagaimana situasi di sana, kondisi masyarakat dan proses perizinan dan lain-lain," tutur Anis.
Berdasarkan data dan fakta awal, Komnas HAM mendapati bahwa terdapat enam pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi penambangan nikel.
Tambang tersebut dimiliki lima perusahaan, yakni PT Gag Nikel (Pulau Gag), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawei), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Nurham (Pulau Waigeo), dan PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun).
Baca juga:
Berdasarkan lima perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tersebut, empat di antaranya telah melakukan aktivitas penambangan.
Sementara satu perusahaan lainnya, yakni PT Nurham, disebut belum melakukan aktivitas apa pun di Pulau Waigeo.
Anis menambahkan, bahwa kerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal ini sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca juga:
Penghentian Aktivitas Tambang di Raja Ampat Buka Pintu Pertumbuhan Ekonomi Lokal yang Lebih Sehat
Menurut Komnas HAM, keenam pulau itu termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan, seperti diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Anis menyebutkan, kerusakan lingkungan yang luas dan konflik sumber daya alam juga berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal, yakni antara masyarakat yang pro dengan pertambangan dan masyarakat yang kontra.
Komnas HAM juga menyoroti empat izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut pemerintah pada pekan ini.
Empat IUP tersebut dimiliki PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Pencabutan IUP disebut Komnas HAM sebagai langkah maju untuk menghentikan perusakan lingkungan hidup.
Namun, upaya tersebut dinilai perlu diikuti dengan langkah-langkah konkret pemulihan hak-hak masyarakat setempat, termasuk restorasi bekas lokasi tambang.
Selain itu, imbuh Anis, kerusakan lingkungan yang luas dan konflik sumber daya alam juga berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal, yakni antara masyarakat yang pro dengan pertambangan dan masyarakat yang kontra. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru
Klaim tak Ada Bukti Pelanggaran HAM, Fadli Zon Justru Ungkit Jasa Besar Soeharto untuk Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Tambang Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Begini Permintaan Menteri Lingkungan Hidup
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum
Minta KPK Tangani Kasus Tambang Nikel di Halmahera Timur, OC Kaligis: Saya Khawatir Ada Permainan