Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 13 Juni 2025
Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

Tambang nikel Raja Ampat. (Foto: Instagram/greenpeaceid)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komnas HAM akhirnya angkat suara terkait adanya tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Mereka juga menyebutkan, pertambangan nikel itu berpotensi melanggar HAM, khususnya di bidang lingkungan hidup.

"Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup," kata Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (13/6).

Anis menegaskan, bahwa Komnas HAM menaruh atensi serius terhadap kasus ini.

Baca juga:

Kapal Tambang Nikel Raja Ampat Pakai Nama JKW dan Iriana, Jokowi Dukung Izinnya Dicabut

Pihaknya juga akan turun langsung untuk memantau dan menyelidiki pertambangan nikel di Raja Ampat pada pekan depan.

"Dari pemantauan itulah nanti kami akan mendapatkan fakta-fakta informasi lebih lanjut tentang seluruh proses bagaimana situasi di sana, kondisi masyarakat dan proses perizinan dan lain-lain," tutur Anis.

Berdasarkan data dan fakta awal, Komnas HAM mendapati bahwa terdapat enam pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi penambangan nikel.

Tambang tersebut dimiliki lima perusahaan, yakni PT Gag Nikel (Pulau Gag), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawei), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Nurham (Pulau Waigeo), dan PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun).

Baca juga:

Reaksi PBNU saat Tahu Pengurusnya Jadi Komisaris Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat hingga Dituding Terima Uang

Berdasarkan lima perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) tersebut, empat di antaranya telah melakukan aktivitas penambangan.

Sementara satu perusahaan lainnya, yakni PT Nurham, disebut belum melakukan aktivitas apa pun di Pulau Waigeo.

Anis menambahkan, bahwa kerusakan lingkungan hidup bertentangan dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Hal ini sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Baca juga:

Penghentian Aktivitas Tambang di Raja Ampat Buka Pintu Pertumbuhan Ekonomi Lokal yang Lebih Sehat

Menurut Komnas HAM, keenam pulau itu termasuk dalam kategori pulau kecil yang seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pertambangan, seperti diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Anis menyebutkan, kerusakan lingkungan yang luas dan konflik sumber daya alam juga berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal, yakni antara masyarakat yang pro dengan pertambangan dan masyarakat yang kontra.

Komnas HAM juga menyoroti empat izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dicabut pemerintah pada pekan ini.

Empat IUP tersebut dimiliki PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Pencabutan IUP disebut Komnas HAM sebagai langkah maju untuk menghentikan perusakan lingkungan hidup.

Namun, upaya tersebut dinilai perlu diikuti dengan langkah-langkah konkret pemulihan hak-hak masyarakat setempat, termasuk restorasi bekas lokasi tambang.

Selain itu, imbuh Anis, kerusakan lingkungan yang luas dan konflik sumber daya alam juga berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal, yakni antara masyarakat yang pro dengan pertambangan dan masyarakat yang kontra. (knu)

#Tambang Nikel #Raja Ampat #Pelanggaran HAM #Komnas HAM
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Dunia
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Uni Eropa resmi menjatuhkan sanksi terhadap 4 lembaga Israel dan pimpinannya atas pelanggaran HAM di Tepi Barat. Sanksi meliputi pembekuan aset dan larangan perjalanan ke negara anggota Uni Eropa.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Uni Eropa Bekukan Aset 4 Lembaga Israel, Terbukti Pelanggar HAM Berat di Tepi Barat
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditangkap Kejagung setelah baru 6 hari menjabat. Ia jadi tersangka kasus suap nikel Rp 1,5 miliar terkait PNBP PT TSHI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Tersandung Kasus Suap Tambang Nikel Rp 1,5 Miliar
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengecam keras pengesahan UU hukuman mati oleh parlemen Israel terhadap tahanan Palestina.
Soffi Amira - Sabtu, 04 April 2026
Hidayat Nur Wahid Kecam UU Hukuman Mati Israel, Dinilai Diskriminatif terhadap Palestina
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Harga Patokan Mineral Nikel Bakal Dinaikkan, Kejar Tambahan Pendapatan Negara
Namun pemerintah belum terburu-buru menaikan harga nikel. Sebab, rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara dan nikel tahun 2026 belum mengalami perubahan kebijakan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Maret 2026
Harga Patokan Mineral Nikel Bakal Dinaikkan, Kejar Tambahan Pendapatan Negara
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Netizen Diminta Teliti Mencerna Informasi Proses Penegakan Hukum, Berita Belum Terkonfirmasi Bisa Picu Kegaduhan
PSMP mengingatkan netizen agar teliti mencerna informasi proses hukum. Berita yang belum terverifikasi berpotensi menimbulkan kegaduhan dan merusak reputasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Maret 2026
Netizen Diminta Teliti Mencerna Informasi Proses Penegakan Hukum, Berita Belum Terkonfirmasi Bisa Picu Kegaduhan
Bagikan