Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Senin, 24 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mulai membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah pihak. Salah satu yang dibahas terkait pasal penghinaan presiden.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebutkan, pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan restorative justice," kata Habiburrokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).

Baca juga:

Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan

Ia juga menjamin tak ada perubahaan dalam poin tersebut selama proses pembahasan hingga pengesahan nanti. Habiburrokhman menyebut, bahwa Komisi III juga telah mengirimkan draf revisi KUHAP yang sudah diralat ke pemerintah.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan restorative justice," pungkasnya. (Pon)

Baca juga:

Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan