Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - 1 jam, 52 menit lalu
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Politikus Partai Gerindra itu menilai langkah Polres Sleman tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait rasa keadilan dalam penegakan hukum, terutama karena peristiwa itu terjadi saat Hogi berupaya melindungi keluarganya dari tindak kejahatan.

Menurut Habiburokhman, Hogi berada dalam situasi darurat ketika berusaha mengejar pelaku penjambretan yang menimpa istrinya. Namun, upaya tersebut justru berujung pada penetapan status tersangka terhadap dirinya.

“Seseorang yang berusaha melindungi keluarganya justru harus berhadapan dengan jerat hukum, sementara pelaku kejahatan meninggal akibat perbuatannya sendiri. Hukum seharusnya memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan ketakutan bagi orang yang membela diri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Senin (26/1).

Baca juga:

Guru Jambi Tampar Siswa 'Pirang' Berujung Laporan Polisi, Komisi III DPR RI Pasang Badan Minta Kasus Dihentikan

Ia menegaskan, Komisi III DPR memandang kasus ini tidak bisa dilihat semata-mata dari penerapan pasal hukum. Menurutnya, aspek kemanusiaan, nurani, dan konteks kejadian harus menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.

“Perkara ini harus dilihat secara jernih dan adil. Penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa Komisi III DPR akan memanggil aparat penegak hukum terkait guna mendalami penanganan perkara tersebut. Pemanggilan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/1).

“Kami akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman, serta menghadirkan Pak Hogi bersama kuasa hukumnya. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru

Kronologi Kasus Penjambretan

Peristiwa penjambretan terjadi pada 26 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, Arsita (39), istri Hogi, menjadi korban penjambretan ketika mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Pathuk.

Mengetahui istrinya menjadi korban kejahatan, Hogi kemudian mengejar pelaku menggunakan mobil. Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor yang digunakan pelaku mengalami kecelakaan dan menabrak tembok, hingga menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia.

Kasus ini menjadi sorotan luas publik setelah viral di media sosial dan memicu perdebatan mengenai unsur pembelaan diri serta dugaan kelalaian dalam berlalu lintas. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tidak ditahan dan saat ini berstatus tahanan kota dengan kewajiban lapor rutin ke Mapolresta Sleman. (Pon)

#Komisi III DPR #Sleman #Kapolresta Sleman #Penegakan Hukum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Komisi III DPR memanggil Kapolresta dan Kajati Sleman untuk mendalami penanganan kasus Hogi Minaya yang menuai sorotan publik.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 52 menit lalu
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono wajar dalam demokrasi dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Bagikan