Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera membongkar aliran dana perusahaan peer-to-peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI). Desakan tersebut menyusul adanya indikasi aliran dana DSI ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan kolega serta manajemen internal perusahaan.

"PPATK harus segera mengungkap aliran dana DSI ke perusahaan-perusahaan terafiliasi. Ini sangat penting untuk melacak aset, memulihkan kerugian para korban, serta mengidentifikasi aktor intelektual di balik kejahatan ini," tegas Abdullah di Jakarta, Rabu (21/1).

Abdullah menekankan pentingnya proses penyitaan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan agar penyitaan aset tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan harus diumumkan secara jelas kepada publik, khususnya para korban.

Baca juga:

Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman

Menurutnya, kejelasan tersebut mencakup nilai aset yang disita, bentuk aset, hingga mekanisme pengelolaannya selama proses hukum berjalan.

"Jangan sampai nilai kerugian masyarakat besar, aset yang disebut-sebut disita juga besar, tetapi tidak ada kejelasan rinciannya," ujarnya.

Lebih lanjut, legislator asal Jawa Tengah itu meminta aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat terhadap aset yang telah disita. Pengawasan diperlukan guna mencegah penyusutan nilai aset maupun hilangnya barang bukti, sebagaimana pernah terjadi dalam sejumlah kasus investasi ilegal sebelumnya.

"Jangan sampai aset yang sudah disita nilainya menurun drastis atau tidak jelas peruntukannya. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar hak korban dapat dipulihkan secara adil," jelasnya.

Baca juga:

Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan

Abdullah menegaskan, Komisi III DPR RI berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap penanganan kasus DSI. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berpihak pada kepentingan korban yang jumlahnya mencapai ribuan orang.

"Negara harus hadir. Penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjamin pemulihan hak masyarakat," tutupnya. (Pon)

#Dana Syariah Indonesia (DSI) #Komisi III DPR #PPATK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Anggota Komisi III DPR RI mendesak PPATK mengungkap aliran dana DSI yang diduga mengalir ke perusahaan terafiliasi demi pemulihan hak ribuan korban.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono wajar dalam demokrasi dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Indonesia
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
Jika sebelumnya lebih banyak melalui rekening bank maupun e-wallet, kini transaksi banyak menggunakan QRIS. Cara ini membuat transaksi berlangsung cepat antar akun dan diduga bermuara ke kripto.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Januari 2026
Modus Deposit Judol Geser dari E-Wallet Sekarang Pakai QRIS
Bagikan