Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mulai membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah pihak. Salah satu yang dibahas terkait pasal penghinaan presiden.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebutkan, pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan restorative justice," kata Habiburrokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
Baca juga:
Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
Ia juga menjamin tak ada perubahaan dalam poin tersebut selama proses pembahasan hingga pengesahan nanti. Habiburrokhman menyebut, bahwa Komisi III juga telah mengirimkan draf revisi KUHAP yang sudah diralat ke pemerintah.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan restorative justice," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
Advokat Probono Curhat Sulitnya Berjuang Melawan APH Berwenang Besar, RUU KUHAP Diminta Fokus Pembinaan dan Reintegrasi
Legislator Tegaskan Revisi KUHAP Harus Prioritaskan Kemanfaatan dan Kepastian Hukum, Wajib Jadikan Pidana Penjara Opsi Paling Akhir
4 Permintaan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas Dalam Revisi KUHAP