Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI mulai membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama sejumlah pihak. Salah satu yang dibahas terkait pasal penghinaan presiden.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyebutkan, pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice.
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan restorative justice," kata Habiburrokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/3).
Baca juga:
Revisi KUHAP, Advokat Usul Larangan Liputan Langsung di Ruang Sidang Pengadilan
Ia juga menjamin tak ada perubahaan dalam poin tersebut selama proses pembahasan hingga pengesahan nanti. Habiburrokhman menyebut, bahwa Komisi III juga telah mengirimkan draf revisi KUHAP yang sudah diralat ke pemerintah.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan restorative justice," pungkasnya. (Pon)
Baca juga:
Komisi III DPR Terima Masukan Pemred Media Massa terkait Larangan Liputan Sidang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Layanan 110 Dipercepat, Kapolri Ungkap Standar Respons ala PBB
Rapat dengan DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit: Polri di Bawah Presiden Paling Ideal Jaga Keamanan
Kapolri Hadiri Rapat DPR, Ungkap Dampak 'Agustus Kelabu' terhadap Keamanan
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi
Penetapan Tersangka Kasus Hogi Minaya Disorot, DPR Panggil Aparat Penegak Hukum Sleman
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis