Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua kanan) (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Dalam rapat tersebut, Komisi III menekankan pentingnya kesinambungan nilai-nilai reformasi Polri, khususnya dalam merespons kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, terdapat lima faktor utama yang sangat memengaruhi citra kepolisian di mata masyarakat. Faktor pertama adalah cara Polri merespons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Faktor kedua berkaitan dengan penegakan hukum lalu lintas.

“Yang ketiga adalah profesionalisme dalam penanganan tindak pidana, keempat pelayanan kepada masyarakat, serta kelima pelaksanaan tugas-tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Baca juga:

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM

Menurutnya, meskipun isu kebebasan berekspresi secara kuantitas hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan tugas kepolisian, dampaknya terhadap persepsi publik sangat besar. Oleh karena itu, Komisi III memberi perhatian khusus terhadap pola respons Polri dalam menangani penyampaian pendapat di muka umum.

Habiburokhman menilai terdapat korelasi langsung antara pendekatan kepolisian dan citra institusi. Pendekatan yang persuasif dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik, sementara respons yang represif justru berpotensi menurunkan citra Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III juga memaparkan data tren penanganan kasus kebebasan berekspresi. Pada periode 2009–2014, tercatat 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga persidangan. Angka itu meningkat menjadi 240 kasus pada periode 2014–2019, lalu menurun signifikan menjadi 29 kasus pada periode 2019–2024.

Baca juga:

Amnesty International Minta RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dikaji Ulang, Dinilai Bisa Batasi Kebebasan Berekspresi

Penurunan tersebut, kata Habiburokhman, tidak terlepas dari diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang menegaskan bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), khususnya dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga menyinggung penerapan keadilan restoratif, serta keberadaan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai akan semakin menekan pendekatan represif Polri dalam merespons kebebasan berekspresi ke depan. (Pon)

#Komisi III DPR #Kebebasan Berekspresi #Polri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Bagikan