Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Rapat dengan Kapolri-Kapolda, Komisi III DPR Soroti Respons Polri terhadap Kebebasan Berekspresi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (dua kanan) (MP/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1).

Dalam rapat tersebut, Komisi III menekankan pentingnya kesinambungan nilai-nilai reformasi Polri, khususnya dalam merespons kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan, terdapat lima faktor utama yang sangat memengaruhi citra kepolisian di mata masyarakat. Faktor pertama adalah cara Polri merespons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Faktor kedua berkaitan dengan penegakan hukum lalu lintas.

“Yang ketiga adalah profesionalisme dalam penanganan tindak pidana, keempat pelayanan kepada masyarakat, serta kelima pelaksanaan tugas-tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam,” ujar Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Baca juga:

Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM

Menurutnya, meskipun isu kebebasan berekspresi secara kuantitas hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan tugas kepolisian, dampaknya terhadap persepsi publik sangat besar. Oleh karena itu, Komisi III memberi perhatian khusus terhadap pola respons Polri dalam menangani penyampaian pendapat di muka umum.

Habiburokhman menilai terdapat korelasi langsung antara pendekatan kepolisian dan citra institusi. Pendekatan yang persuasif dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik, sementara respons yang represif justru berpotensi menurunkan citra Polri.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi III juga memaparkan data tren penanganan kasus kebebasan berekspresi. Pada periode 2009–2014, tercatat 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga persidangan. Angka itu meningkat menjadi 240 kasus pada periode 2014–2019, lalu menurun signifikan menjadi 29 kasus pada periode 2019–2024.

Baca juga:

Amnesty International Minta RUU Ketahanan dan Keamanan Siber Dikaji Ulang, Dinilai Bisa Batasi Kebebasan Berekspresi

Penurunan tersebut, kata Habiburokhman, tidak terlepas dari diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 yang menegaskan bahwa sanksi pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), khususnya dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia juga menyinggung penerapan keadilan restoratif, serta keberadaan KUHP dan KUHAP baru yang dinilai akan semakin menekan pendekatan represif Polri dalam merespons kebebasan berekspresi ke depan. (Pon)

#Komisi III DPR #Kebebasan Berekspresi #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Proses identifikasi dilakukan dengan mencocokkan informasi yang diperoleh dari keluarga korban dengan hasil pemeriksaan terhadap jenazah.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8 masih Berjalan, Polri Cocokkan DNA 9 Korban dan Keluarga
Olahraga
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Pola pengamanan disiapkan untuk menghadapi tingginya mobilitas selama turnamen, termasuk pergerakan suporter.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Tak Hanya di Lapangan, Polisi Juga Lakukan Patroli Siber selama FIFA ASEAN CUP 2026
Indonesia
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Polri mengerahkan 5.641 personel untuk mengamankan rangkaian FIFA ASEAN Cup 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 21 September 2026
Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung, Polri Kerahkan 5.641 Personel
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Para pelaku memanfaatkan fitur siaran langsung untuk membangun jumlah penonton dan interaksi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Bareskrim Ungkap Sindikat Pornografi Modus Live Streaming di TikTok, Berujung ke Aplikasi Tevi
Indonesia
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Polri menyiapkan 299 personel, 10 unit K9, tim SAR hingga logistik untuk mengantisipasi kemungkinan kondisi darurat akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Polri Siapkan 299 Personel dan 10 K9 Antisipasi Kondisi Darurat Gunung Anak Krakatau
Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Presiden Prabowo Subianto meminta Polri menindak tegas pelaku karhutla hingga korporasi. Polri telah menangani 200 LP dengan 138 tersangka dan 8 korporasi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Prabowo Minta Korporasi Pelaku Karhutla Diusut: Kalau Perlu Semua Izinnya Dicabut
Indonesia
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Mereka akan melaksanakan tugas selama 10 hari, atau menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan situasi di wilayah.
Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Polri Perkuat Edukasi dan Kehadiran Negara Cegah Karhutla, Terjunkan 322 Personel
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Bagikan