Polisi Tak Mungkin Atasi Teroris Tanpa TNI
Jumat, 02 Juni 2017 -
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung perlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Saat ini, Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih dalam tahap pembahasan di DPR.
"Polri tidak mungkin mengatasi sendiri hal-hal seperti masalah terorisme dan fenomena ISIS," kata Anggota Kompolnas, Bekto Suprapto di PTIK, Jakarta, Jumat (2/6).
Meski mendukung, Bekto berharap TNI dapat memberantas tindakan dan aksi terorisme berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
"Sesuai UU yang telah diamanatkan dalam UUD 1945, Tap MPR VI/tahun 2000 dan Tap MPR VII/tahun 2000," kata Bekto.
Bekto mengakui, secara konstitusi Polri yang memang bertanggung jawab dalam memelihara Kamtibmas. Sehingga, status TNI hanya sebagai pendukung Polri dalam memelihara Kamtibmas.
"TNI dan masyarakat tidak berwenang ikut campur, bahkan mengambil alih dalam penegakan hukum, karena untuk hal ini hanya sebagai kekuatan bantuan dan pendukung," ucap Bekto. (Ayp)
Baca berita terkait Kompolnas lainnya di: Kompolnas Dukung Revisi UU Teroris