Polisi Tak Mungkin Atasi Teroris Tanpa TNI
Ilustrasi penangkapan pelaku teroris. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung perlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme. Saat ini, Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih dalam tahap pembahasan di DPR.
"Polri tidak mungkin mengatasi sendiri hal-hal seperti masalah terorisme dan fenomena ISIS," kata Anggota Kompolnas, Bekto Suprapto di PTIK, Jakarta, Jumat (2/6).
Meski mendukung, Bekto berharap TNI dapat memberantas tindakan dan aksi terorisme berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.
"Sesuai UU yang telah diamanatkan dalam UUD 1945, Tap MPR VI/tahun 2000 dan Tap MPR VII/tahun 2000," kata Bekto.
Bekto mengakui, secara konstitusi Polri yang memang bertanggung jawab dalam memelihara Kamtibmas. Sehingga, status TNI hanya sebagai pendukung Polri dalam memelihara Kamtibmas.
"TNI dan masyarakat tidak berwenang ikut campur, bahkan mengambil alih dalam penegakan hukum, karena untuk hal ini hanya sebagai kekuatan bantuan dan pendukung," ucap Bekto. (Ayp)
Baca berita terkait Kompolnas lainnya di: Kompolnas Dukung Revisi UU Teroris
Bagikan
Berita Terkait
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Bakal Dukung Komite Reformasi Polri
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan
Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan
Kompolnas Pastikan Hadiri Gelar Perkara Ojol Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini
Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru ke Publik pada Hari Ini
Misteri Kematian Diplomat Arya Terjawab, Kompolnas: Tinggal Diumumkan Polda
Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya untuk Evaluasi Penanganan Kasus Kematian Diplomat Arya Pangayunan