MerahPutih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai larangan bagi anggota Polri melakukan live streaming saat bertugas merupakan langkah tepat untuk menjaga profesionalitas dan kredibilitas institusi.
“Sebagai pelayan publik, penjaga keamanan publik, tugas pokoknya (polisi) ya itu, bukan bikin konten, ya,” kata Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, kepada awak media di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (5/5).
Baca juga:
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Jaga Privasi dan Proses Penegakan Hukum
Anam menjelaskan, jika live streaming dilakukan dalam konteks penegakan hukum, maka banyak informasi yang bisa terpublikasi ke publik.
Padahal, lanjut dia, tidak semua informasi layak dikonsumsi masyarakat karena menyangkut privasi dan asas praduga tak bersalah.
“Live streaming dapat mempengaruhi proses anggota kepolisian bekerja. Dalam sistem penegakan hukum, asas praduga tidak bersalah harus tetap dikedepankan,” tuturnya.
Baca juga:
Fokus pada Transparansi yang Tepat
Kompolnas menekankan transparansi dan akuntabilitas tidak harus diwujudkan melalui live streaming. Menurut Anam, ada mekanisme resmi yang bisa digunakan untuk memastikan keterbukaan informasi tanpa mengorbankan privasi maupun proses hukum.
Polri sendiri telah menegaskan larangan tersebut melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, kredibilitas, serta reputasi institusi Polri di ruang publik secara bertanggung jawab dan prosedural. (Knu)