Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang


Arsip - Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MerahPutih.com - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik dugaan pelanggaran berat Bripka Rohmat (R), sopir dalam kasus rantis Brimob yang menabrak sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat aksi demonstrasi di kawasan DPR beberapa hari lalu.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal memiliki harapan khusus terjadi sidang etik yang digelar Propam.
Kompolnas berharap kronologis kejadian rantis Brimob yang menabrak driver Ojol Affan Kurniawan bisa menjadi terang dan jelas dalam sidang hari ini. Apalagi, status Bripka R selaku merupakan pengemudi rantis dalam tragedi itu.
Baca juga:
Tidak Sadar Lindas Ojol saat Kejadian, Kompol Cosmas Baru Mengetahui Setelah Video Viral
“Harapan kami memang bisa diadakan lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya justru kenapa terus melaju, dan kenapa terus sampai ke markas. Semoga ini bisa terurai,” katanya, saat ditemui media sebelum memasuki ruang sidang, Kamis (4/9)
Sidang kode etik terhadap Bripka Rohmat digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Adapun jalannya sidang dilaksanakan secara tertutup untuk umum.
Pantauan di lokasi, Bripka R tampak mulai memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Baca juga:
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Dalam kasus ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Saat sidang etik Rabu kemarin, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas selaku jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM

Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan

Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Bakal Dukung Komite Reformasi Polri

Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf

Profil Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Baru yang Pernah Bertugas di Daerah Rawan Aceh sampai Papua

Brimob Senjata Lengkap Jaga Lokasi Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Gegana Brimob Pastikan Tak Ada Jejak Residu Bom di Lokasi Ledakan Pamulang

Tim Gegana Brimob Diterjunkan ke Lokasi Ledakan Misterius di Pamulang

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
