Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang


Arsip - Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam berbicara dalam konferensi pers di Gedung Divisi Propam Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
MerahPutih.com - Divisi Propam Polri menggelar sidang etik dugaan pelanggaran berat Bripka Rohmat (R), sopir dalam kasus rantis Brimob yang menabrak sopir ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat aksi demonstrasi di kawasan DPR beberapa hari lalu.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam yang hadir sebagai pihak eksternal memiliki harapan khusus terjadi sidang etik yang digelar Propam.
Kompolnas berharap kronologis kejadian rantis Brimob yang menabrak driver Ojol Affan Kurniawan bisa menjadi terang dan jelas dalam sidang hari ini. Apalagi, status Bripka R selaku merupakan pengemudi rantis dalam tragedi itu.
Baca juga:
Tidak Sadar Lindas Ojol saat Kejadian, Kompol Cosmas Baru Mengetahui Setelah Video Viral
“Harapan kami memang bisa diadakan lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya justru kenapa terus melaju, dan kenapa terus sampai ke markas. Semoga ini bisa terurai,” katanya, saat ditemui media sebelum memasuki ruang sidang, Kamis (4/9)
Sidang kode etik terhadap Bripka Rohmat digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. Adapun jalannya sidang dilaksanakan secara tertutup untuk umum.
Pantauan di lokasi, Bripka R tampak mulai memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Baca juga:
Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas
Dalam kasus ini, total terdapat tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol Cosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
Kompol Cosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.
Saat sidang etik Rabu kemarin, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Cosmas selaku jabatannya sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
159 Ribu Netizen Teken Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang

Kompolnas Imbau Warga Rekam Brimob Tabrak Ojol Serahkan Video ke Polisi, Untuk Bukti Pemidanaan

Karir Terhenti Kompol Cosmas Kaju Gae Akibat Terlibat Tabrak Pengemudi Ojol Affan Kurniawan

Tidak Sadar Lindas Ojol saat Kejadian, Kompol Cosmas Baru Mengetahui Setelah Video Viral

Polri Pecat Kompol Cosmas K Gae Buntut Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas

Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum

Kompolnas Berharap Gelar Perkara Ojol Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini Bisa Jadi Awal Pemidanaan

Kompolnas Pastikan Hadiri Gelar Perkara Ojol Affan Tewas Ditabrak Rantis Brimob Hari Ini

Kondisi Terkini di Sekitar Mako Brimob Kwitang: Lalu Lintas Lancar, Aparat TNI dan Brimob Masih Siaga
