Merahputih.com - Ruang Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Maluku mendadak hening saat seorang pemuda berseragam cokelat berdiri dengan bahu merosot. Suasana kaku menyelimuti pertemuan antara hukum dan penyesalan.
Di bawah tatapan tajam Majelis Sidang, Bripda MS, tersangka kasus dugaan penganiayaan pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, tertunduk lesu mengakui kesalahan fatal.
Baca juga:
Sidang Etik Brimob Tual Bunuh Pelajar Tertutup, Dibuka Umum Saat Pembacaan Vonis
Penyesalan Mendalam dan Permohonan Maaf
Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan, memimpin langsung jalannya persidangan pada Selasa tersebut. Bripda MS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban serta seluruh elemen masyarakat.
Suaranya terdengar bergetar kala membacakan pernyataan sikap atas tindakan brutal mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
“Mohon maaf sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Lalai, tidak berpikir panjang dampak akan terjadi akibat kelalaian. Tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS di Ambon.
Tersangka juga menyadari perbuatannya telah mencoreng citra korps tempatnya bernaung. Permohonan maaf pun ditujukan kepada institusi Polri dan Korps Brimob. Kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei, Bripda MS menyatakan kesiapan menerima segala konsekuensi.
“Mohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan telah menyakiti hati masyarakat. Siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” tambahnya.
Ketegasan Polda Maluku Tanpa Impunitas
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, memastikan proses hukum berjalan tegak lurus. Sidang etik merupakan mekanisme internal guna menilai pelanggaran profesi. Di sisi lain, proses pidana tetap bergulir secara independen sesuai ketentuan hukum berlaku guna memenuhi rasa keadilan publik.
Baca juga:
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
“Tidak ada ruang untuk impunitas. Anggota Polri melanggar hukum akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian,” tegas Rositah.
Langkah ini diambil demi menjaga transparansi sekaligus membuktikan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap oknum menyalahi aturan. Polda Maluku menjamin seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta terbuka bagi pengawasan masyarakat.

